News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyelundupan Narkoba, Mantan Anggota DPRD Dituntut Hukuman Mati, Minta Keringanan Hukuman ke Hakim

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi narkoba.

Menurut Suspendi, Yati terpaksa menjadi pengedar narkoba lantaran terjebak oleh terdakwa Joko Zulkarnain yang merupakan suaminya sendiri. Saat ini, Joko masih menjadi buronan.

"Terdakwa Joko masih kabur, istrinya ini hanya ikutan karena kebutuhan ekonomi," kata Suspendi.  

Doni Timur bersama lima rekannya menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Palembang, Jumat (11/12/2020) lalu. (Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini)

Tuntutan hukuman mati

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung Ary Kesuma mengatakan, jaksa menuntut hukuman mati karena berbagai pertimbangan.

Dari hasil pemeriksaan, Doni dan rekan-rekannya tidak hanya menjadi bandar di Sumsel. Mereka juga diketahui terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Baca juga: Penipuan Lowongan Kerja Bank BNI, Pelaku Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

"Lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron," kata Agung.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menilai, kelima terdakwa itu telah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar kelima terdakwa semuanya dihukum mati. Tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang dapat dianggap meringankan tuntutan," kata Agung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mantan Anggota DPRD Palembang Minta Bebas dari Hukuman Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini