TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Awan Rantekarua, Toraja Utara.
Diketahui pelakunya adalah pria berinisial MK (54).
Sedangkan korbannya merupakan orang dekat pelaku, yakni anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Pelaku dan korban merupakan warga Dusun To' Kodo Palipping, Lembang (Desa) Londong Biang, Kecamatan Awan Rantekarua, Toraja Utara.
Baca juga: Pergoki 2 ABG Berbuat Asusila, Kakek Ini Malah Ikut Rudapaksa Korban, Ancam Pakai Senjata Tajam
Sehari-hari MK bekerja sebagai petani di desanya.
Penangkapan MK dilakukan oleh personel Polsek Rindingallo pada Kamis (25/3/2021) sore.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, tidak ada perlawanan," papar Kapolsek Rindingallo, Iptu Arsenius Lase, Jumat (26/3/2021).
Arsenius mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban melapor ke polisi.
Laporan korban nomor : LPB/37/III/2021/ SPKT tanggal 25 maret 2021.
Menerima laporan itu, personel Polsek Rindingallo bergerak menangkap pelaku.
Pelaku ditangkap saat tiba di rumahnya setelah menggarap sawah.
Baca juga: VIDEO Curhatan Wanita Muda Dinodai Satpam, Kasusnya Tak Ada Kejelasan, Minta Pelaku Segera Ditangkap
"Korban didampingi ibunya melapor ke polisi, setelah itu kita mendatangi pelaku di rumahnya," paparnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Polres Toraja Utara.
Selanjutnya ia akan diperiksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Petani di Toraja Utara Setubuhi Anak Kandung
(Tribun-timur.com/Tommy Paseru)