TRIBUNNEWS.COM - Soerang anggota TNI AD menjadi korban salah tangkap oleh empat polisi.
Keempat polisi itu seharusnya menggeberek kamar pengedar narkoba. Namun, justru salah masuk kamar.
Akibatnya, keempat anggota polisi itu mendapatkan sanksi berupa penahanan selama 14 hari.
Empat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota salah sasaran dalam menjalankan tugasnya pada Kamis (25/3/2021).
Anggota polisi tersebut menangkap anggota TNI AD yang bernama Kolonel Chb I Wayan Sudarsana di kamar hotel di Kota Malang, sekitar pukul 04.30 WIB.
Berniat menggerebek pengedar narkoba, anggota Satresnarkoba tersebut justru menggerebek kamar seorang prajurit TNI yang berpangkat kolonel di sebuah hotel.
Baca juga: Mabes Polri Intruksikan Propam Polresta Malang Tindak 4 Personelnya yang Salah Tangkap Kolonel TNI
Berikut fakta-fakta anggota polisi salah sasaran geledah Kolonel TNI jadi sorotan warga dan netizen:
1. Kronologi
Kejadian tersebut terjadi di sebuah hotel di Kota Malang pada Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kejadian bermula saat Kolonel TNI yang sedang menginap di dalam hotel, mendengar ada yang mengetuk pintu kamarnya.
Setelah pintu dibuka, empat orang yang mengaku sebagai polisi masuk ke dalam kamar.
Anggota TNI di dalam kamar telah menyampaikan, kalau ia adalah Kolonel TNI AD yang sedang bertugas.
Namun empat orang pria yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota, tetap melakukan kegiatannya.
Kolonel TNI itu lalu meminta anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota tersebut, untuk menunjukkan surat perintah.
Kemudian mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kota.
Usai menunjukkan surat perintah, anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan penggeledahan di seluruh isi kamar, termasuk isi tas Kolonel tersebut.
Namun ternyata anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota, tidak menemukan barang bukti narkoba.
2. Insiden salah kamar
Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jawa Timur, mengungkapkan kejadian itu akibat kesalahan informasi kamar hotel.
"Itu kan pengembangan, tertangkapnya penangkapan penggun narkoba. Pelaku mengaku mendapat ineks dari si A. Saat ditanya, pelaku menjawab bahwa si A ada di kamar hotel nomor. Saat di perjalanan, pengakuan pelaku berubah," bebernya.
Saat polisi membuka kamar yang dimaksud pelaku, ternyata ada Kolonel Chb I Wayan Sudarsana di dalam kamar.
"Jadi bukan kamar bukan itu, tetapi kamar satunya. Karena ada kejadian itu, pelaku incaran jadi kabur," ungkapnya.
Baca juga: Kapolres Marahi Anggotanya yang Salah Tangkap Kolonel TNI: Kalian Telah Membahayakan Institusi
Baca juga: Kolonel TNI Jadi Korban Salah Sasaran Aksi Penggerebekan Polisi di Malang, Berujung Permintaan Maaf
3. Nasib 4 Anggota Polisi Malang yang gerebek Kolonel TNI
Propam Polresta Malang Kota memberikan sanksi kepada empat anggota Satresnarkoba yang terlibat salah sasaran penggeledahan terhadap anggota TNI AD bernama Kolonel Chb I Wayan Sudarsana.
"Mereka telah menyalahi prosedur. Propam telah memberikan sanksi penahanan selama 14 hari," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jawa Timur kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (26/3/2021).
Gatot minta semua polisi di wilayah Polda Jawa Timur selalu mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) agar kejadian tidak terulang.
"Kami berharap anggota di lapangan taat SOP, terutama dalam mengembangkan kasus. Jadi petugas harus benar-benar menggali informasi," jelasnya.
4. Kapolres Malang Minta Maaf
Mengetahui terjadi kesalahan anggotanya dalam bertugas, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mendatangi Hubdam V/Brawijaya untuk melakukan klarifikasi sekaligus meminta maaf.
Saat mendatangi Hubdam V/Brawijaya, Leonardus Simarmata mengajak Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang berserta empat anggota Resnarkoba yang melakukan salah sasaran saat bertugas.
Agar kesalahpahaman tidak berlarut-larut, Leonardus Simarmata memerintahkan satu persatu anggotanya itu meminta maaf di hadapan Kolonel TNI itu, Kol Chb Muhammad Anom Kartika, Wadan Denpom V-3/ Malang, Kapten Cpm Andi Nugroho dan Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata lalu menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Kolonel tersebut dan Institusi TNI AD atas kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya.
Dan dirinya berjanji akan memproses seluruh anggotanya yang melakukan kesalahan, sesuai dengan Kode Etik Polri secara transparan.
Dalam hal ini, mantan Wakapolrestabes Surabaya itu juga berjanji akan mengirimkan putusan kode etik kepada Kahubdam V/Brawijaya dan Wakil Komandan (Wadan) Denpom V-3/Malang.
Menurut sumber SURYAMALANG.COM di Polresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata belum dapat berkomentar terkait hal itu.
Karena masih meminta petunjuk dari Polda Jawa Timur.
"Sementara beliau masih minta petunjuk dari Polda (Polda Jatim)," ungkap sumber internal TribunJatim.com di Polresta Malang Kota yang enggan disebutkan namanya itu pada Jumat (26/3/2021).
Namun dari pantauan SURYAMALANG.COM pada Kamis (25/3/2021) malam, terlihat Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang dan empat anggotanya diperiksa secara intensif di Ruang Unit Paminal Polresta Malang Kota.
Baca juga: Seorang Kolonel TNI Jadi Korban Salah Sasaran, Kapolresta Malang Kota pun Minta Maaf
5. Penjelasan Polda Jatim
Keempat anggota polisi tersebut juga kini telah ditahan dan kasusnya diserahkan ke Propam Polresta Malang.
Mereka dinilai telah menyalahi standar operasional prosedur.
"Kita tetap melakukan tindakan terhadap anggota yang terlibat karena jelas melanggar SOP dalam melakukan tindakan kepolisian. Jadi anggota-anggota itu sekarang sudah ditangani, ditahan di Polresta Malang Kota dan ditangani Propam Polresta Malang Kota," katanya.
6. Mabes Polri Kirim Tim
Mabes Polri mengirim tim untuk melakukan penelusuran fakta-fakta salah tangkap terhadap seorang Kolonel TNI AD oleh empat orang anggota Satnarkoba Polresta Malang.
Tim yang dikirim berasal dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
"Hari ini saya tugaskan tim ke Malang untuk menemukan fakta-fakta sehingga dapat dipakai sebagai bahan evaluasi untuk tugas-tugas reserse narkoba ke depan," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.
Krisno menjelaskan bahwa empat personel polisi yang melakukan tindakan itu telah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Jawa Timur.
"Anggota untuk sementara sudah diperiksa di Polda Jawa Timur," kata dia.
(SuryaMalang.com/Ratih Fardiyah)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul FAKTA-FAKTA Polisi Geledah Kolonel TNI di Hotel Malang, Terungkap Nasib Empat Anggota Salah Sasaran