"Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Informasinya ada korban lagi yang akan membuat laporan," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Satreskrim Polres Blitar Kota mendapatkan enam korban dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MHY (60), predator anak asal Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Para korban semua anak perempuan dengan usia rata-rata 10 tahun atau masih pelajar SD.
Keenam korban, yaitu, MM (10), MS (12), SA (10), VA (10), NH (10), dan FS (9).
Keenam korban masih tetangga pelaku.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan MHY (60), warga Nglegok, Kabupaten Blitar, Jumat (19/3/2021).
MY diduga telah mencabuli anak perempuan masih di bawah umur yang masih tetangganya sendiri. (Samsul Hadi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Beraksi Sejak 2017, Terkuak Predator Anak di Blitar Sudah Cabuli 6 Korbannya Berkali-kali,