News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita di Balik Polisi Salah Tangkap Kolonel TNI, Pengedar Narkoba Tunjukkan Kamar Hotel yang Salah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan didampingi Waka Polresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono dan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni, dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus narkotika yang digelar di Polresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021).

TRIBUNNEWS.COM, MALANG -- Asal muasal peristiwa polisi salah sasaran menangkap seorang Perwira TNI AD berpangkat kolonel di sebuah hotel di Malang akhirnya terungkap.

Peristiwa penggerebekan narkoba tersebut berakhir dengan pencopotan pencopotan jabatan Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang.

Ternyata penggerebekan salah sasaran tersebut terjadi, karena polisi mendapatkan informasi yang salah dari pegedar narkoba yang telah tertangkap lebih dulu.

Belakangan, polisi mengaku informasi dari tersangka narkoba itu salah dan menyasar kamar Kolonel TNI AD, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana.

Pengedar narkoba berinisial IL yang mengaku awalnya berada di sebuah hotel di Kota Malang dan menginap di kamar hotel dengan nomor 619.

Kemudian mengaku berada di kamar nomor 419. Ternyata, di kamar nomor 419, IL juga tidak ada.

Baca juga: Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Dimutasi, Benarkah Buntut Insiden Salah Tangkap Kolonel TNI?

Yang ada, kamar tersebut ditempati oleh seorang perwira berpangkat Kolonel TNI AD, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana.

Berikut kronologi penipuan hingga penggerebekan salah sasaran kamar Kolonel TNI.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus narkotika yang digelar di Polresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021).

Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, sebelum salah sasaran penggerebekan kamar Kolonel TNI, anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota menangkap dua wanita berinisial FN dan CR.

Baca juga: Cerita Kolonel TNI Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres Minta Maaf, Anggotanya Ditahan 14 Hari

Mereka ditangkap pada Rabu (24/3/2021) pukul 22.30 WIB, di pinggir Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Nama kedua wanita itu muncul setelah polisi menangkap tersangka berinisial F sebelumnya.

"Dari tangan kedua tersangka perempuan, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah ekstasi.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan interogasi terhadap keduanya," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini