News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita di Balik Polisi Salah Tangkap Kolonel TNI, Pengedar Narkoba Tunjukkan Kamar Hotel yang Salah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan didampingi Waka Polresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono dan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni, dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus narkotika yang digelar di Polresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021).

Ia menjelaskan dari hasil interogasi tersebut, dua tersangka wanita itu mengaku memperoleh ekstasi dari seorang laki-laki berinisial IL.

"Lalu anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan, dengan cara berkomunikasi ke saudara IL melalui WhatsApp.

Baca juga: Seorang Kolonel TNI Jadi Korban Salah Sasaran, Kapolresta Malang Kota pun Minta Maaf

Dari IL inilah, adanya perubahan informasi yang diberikan kepada pihak Satresnarkoba Polresta Malang Kota," jelasnya.

Menurut Gatot, IL mengaku berada di sebuah hotel di Kota Malang dan menginap di kamar hotel dengan nomor 619.

"Namun saat diperjelas lagi, ternyata berubah. Dari yang awalnya di kamar nomor 619, ternyata mengaku berada di kamar nomor 419.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan di kamar nomor 419, ternyata yang bersangkutan tidak ada.

Yang ada di kamar itu, hanyalah seorang tamu hotel (yang kemudian belakangan diketahui, bahwa tamu hotel yang menginap di kamar nomor 419 adalah seorang perwira berpangkat Kolonel TNI)," bebernya.

Baca juga: Kolonel TNI Jadi Korban Salah Sasaran Aksi Penggerebekan Polisi di Malang, Berujung Permintaan Maaf

Diketahui ternyata IL sengaja mengelabui dan membohongi petugas.

Karena pada saat kejadian itu terjadi, ternyata IL berada di kamar hotel dengan nomor 415.

Akhirnya dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap tersangka IL di tempat lain.

"Kemudian pada Kamis (25/3/2021) pukul 05.00 WIB, ditangkaplah satu orang lagi dari hasil pengembangan tersangka FN dan CR.

Satu orang tersangka yang ditangkap itu berinisial FR.

Dari tersangka FR inilah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus psikotropika dan 20 bungkus ganja," ungkapnya.

Dari penangkapan tersangka FR, Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini