TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Rumah berbendera PDI Perjuangan di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Petisah akhirnya berhasil dikuasai aparat.
Setelah penghuninya meninggalkan rumah itu, petugas gabungan pun akhirnya menghancurkan rumah sengketa tersebut.
Meski sempat mendapat perlawanan dan dilempari kotoran manusia, PN Medan dibantu Satpol PP dan aparat kepolisian berhasil mengosongkan rumah tersebut.
Setelah mengeluarkan isi rumah, Juru Sita PN Medan kemudian memasang pagar seng di depan rumah yang bersengketa sejak tahun 2015 itu.
Baca juga: Eksekusi Rumah Berbendera PDI Perjuangan, Petugas Dilempari Kotoran Tnja Oleh Penghuninya
"Dalam gugatan tersebut, mereka Abdul Aziz (penggugat) menang dan (rumah itu) disuruh mengosongkan. Ternyata pihak keluarga Ardan (tergugat) tidak bersedia, malah melakukan perlawanan.
Mereka melawan, namun ditolak. Sehingga tidak ada kekuatan hukum lagi pak," kata Juru Sita PN Medan Syahrir Harahap di lokasi eksekusi.
Dalam surat yang diterbitkan PN Medan pada pada 27 Oktober 2015, tertulis Abdul Aziz Balatif sebagai penggugat menang dalam gugatannya melawan ahli waris dari almarhum dr Nadi Zaini Bakri dan Rita Zulmi di pengadilan.
Baca juga: Eksekusi Rumah Berbendera Partai di Medan Ricuh, Petugas Dilempari Kotoran
Dari cerita yang didapat www.tribun-medan.com, kasus ini bermula ketika almarhum Misdan, ayah dari Ardansyah (penghuni) meminjam uang Rp 10 juta ke BRI.
Kala itu Misdan tidak mampu membayar uang tersebut.
Kemudian, Misdan meminjam uang kepada Rita Zulmi.
Selanjutnya, Rita Zulmi membayar utang tersebut ke BRI.
Belum lagi sempat melunasi utangnya pada Rita, Misdan meninggal dunia.
Sertifikat rumah itu ternyata berada di tangan Rita Zulmi.
Tanpa sepengetahuan Ardansyah, anak dari almarhum Misdan, Rita Zulmi kemudian menjual rumah tersebut pada Abdul Aziz Balatif.
Inilah yang kemudian memunculkan masalah, dimana pihak penghuni rumah merasa tidak pernah menjual tanah warisan keluarganya.
Karena merasa berhak memiliki, Ardansyah dan keluarganya tetap tinggal di rumah itu.
Hingga akhirnya Abdul Aziz Balatif melakukan gugatan agar rumah dengan luas 314 persegi tersebut dikosongkan, karena merasa telah membelinya.
"Ada banyak kejanggalan disini, kenapa bisa terjadi jual beli rumah hanya dengan Rp 55 juta pada tahun 90-an, ini harganya sudah Rp 1 miliar," kata Daniel Pardede, kuasa hukum Ardan Syah.
Daniel menjelaskan, bahwa dalam kasus ini pihak ahli waris sama sekali tidak pernah menyetujui proses jual beli tersebut.
Sebab, Ardansyah dan Ardawati (anak almarhum Misdan) menolak menandatangani surat jual beli yang disebutkan.
"Ini rekayasa, mana ada jual beli seperti itu," katanya.
Tidak sampai disitu, karena merasa sudah membeli rumah tersebut, akhirnya Abdul Aziz Balatif meminta kepada Rita agar penghuni rumah yang saat ini masih menempati agar segera pindah.
Namun ia menjelaskan Rita tidak langsung mengusir penghuni rumah.
Rita menawarkan uang sebagai ganti pembelian rumah senilai Rp 400 juta.
Namun, dari nominal yang dijanjikan ia baru memberikan Rp 15 juta kepada penghuni rumah.(Freddy Santoso/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sempat Dilempar Kotoran, Petugas Berhasil Hancurkan Rumah Berbendera PDIP, Ini Perjalanan Kasusnya