News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adik Kandung Sri Sultan HB X Meninggal, Keraton Tutup Tiga Hari dan Gamelan Tak Boleh Dibunyikan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KGPH Hadiwinoto yang meninggal dunia, Rabu (31/3/2021).

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yuwantoro Winduajie

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Adik kandung Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto atau akrab disapa Gusti Hadi tutup usia pada, Rabu (31/3/2021).

Berduka atas wafatnya Lurah Pangeran sekaligus Penghageng KHP Parasraya Budaya, gamelan keraton tidak diperkenankan untuk dibunyikan selama tiga hari ke depan.

GBPH Prabukusumo yang merupakan adik tiri Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan HB X mengungkapkan, dalam tradisi Keraton Yogyakarta, gamelan tak boleh ditabuh untuk menghormati seseorang yang meninggal.

Memainkan seperangkat gamelan di tengah situasi berduka dianggap tak etis.

Baca juga: Profil KGPH Hadiwinoto, Adik Sultan HB X yang Meninggal Dunia, Pemegang Kuasa Urusan Tanah Keraton

Pasalnya, kesenian gamelan umumnya dimanfaatkan untuk menyediakan hiburan.

"Tidak boleh bunyi gamelan, untuk menghormati yang meninggal. Kan sedang berduka, kalau gamelan itu kan untuk senang-senang," terangnya saat ditemui di rumah duka, Rabu (31/3/2021).

Operasional Keraton Yogyakarta juga bakal ditutup sehingga para wisatawan tak bisa melakukan kunjungan selama tiga hari ke depan.

Di masa-masa sebelumnya, penutupan bisa dilakukan hingga sepekan lamanya.

Namun saat ini telah diputuskan bahwa penutupan hanya berlaku selama tiga hari. 

Baca juga: Keraton Yogyakarta Umumkan Buka Pendaftaran Menjadi Abdi Dalem, Berminat? Ini Syaratnya

"Kalau lama-lama kasihan sama wisatawan yang sudah (datang) terjadwal," terangnya.

Menurutnya, keputusan untuk merubah masa penutupan keraton tidak menyalahi tradisi.

Sebab, itu dikelompokkan sebagai pranatan atau aturan yang sifatnya bisa berubah.

"Itu termasuk pranatan, bukan paugeran. Kalau paugeran tidak bisa diubah," bebernya.  

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini