TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Seorang pria di Dusun Kajangan Lor, Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto tega membacok paman sendiri.
Randy Dwi Putra Rahmawan (33) beringas menganiaya pamannya dengan senjata tajam hingga sekarat.
Ia gelap mata hanya gara-gara minuman keras (miras).
Randy menganiaya Yunadi (66) dengan menggunakan sabit lantaran kesal korban membuang minuman keras (miras) yang baru dibelinya.
Baca juga: Kabareskrim Perintahkan Polda Jawa Timur Usut Dugaan Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya
Kanit Reskrim Polsek Kemlagi, IPDA Muslimin mengatakan pelaku terlibat pertengkaran memukul berulang kali dan membacok pamannya menggunakan sabit.
Akibat sabetan benda tajam itu korban mengalami luka bacok yang menyebabkan pendarahan.
"Korban mengalami luka bacok pada bagian pinggang dan pergelangan tangan. Kondisinya cukup parah dan kini menjalani perawatan di rumah sakit," ungkapnya, Rabu (31/3/2021).
Berikut kronologinya:
1. Pelaku marah-marah
Muslimin menjelaskan penganiayaan ini berawal ketika korban usai mandi didatangi pelaku yang marah-marah.
Baca juga: Sadis Ketika Menganiaya Korban, Begal Ini Ngumpet di Atas Plafon Saat Didatangi Polisi
Pelaku naik pitam langsung menyerang dan memukuli pamannya.
Korban ketakutan berupaya menyelamatkan diri keluar dari rumah dan berteriak meminta pertolongan.
Warga setempat berupaya melerai perkelahian dua orang saudara itu namun pelaku justru semakin beringas memukuli korban.
2. Pelaku ambil sabit dan membacok korban
Pelaku masuk ke dalam rumah lalu mengambil sabit di ruang dapur dan langsung membacok korban hingga bersimbah darah.
Baca juga: Pria di Bone Dianiaya Hingga Alami Luka Tebasan di Punggung dan Leher, Pemicunya Gara-gara Sapi
"Pelaku membacok korban dua kali di pinggang dan tangan yang mengakibatkan pendarahan hebat dan warga menolong korban dibawa ke puskesmas," jelasnya.
3. Pelaku kabur
Setelah melakukan penganiayaan itu pelaku kabur dari rumah.
Anggota Unit Reskrim Polsek Kemlagi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Warkop Dusun Rembu Kidul, Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi.
"Pelaku ditangkap di dalam warung kopi, dia seperti tidak bersalah dan baru menyesali perbuatannya ketika ditahan di penjara," ucap Muslimin.
4. Pergaulan salah
Muslimin menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku, motif penganiayaan ini dilatarbelakangi karena pelaku kesal dengan korban telah membuang empat botol berisi miras yang merupakan titipan dari teman-temannya.
Pihaknya melakukan identifikasi di lokasi kejadian sekaligus mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit yang digunakan pelaku membacok korban.
"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 KUHP ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sosok Keponakan yang Bacok Paman Sampai Sekarat di Mojokerto: Salah Pergaulan, Berikut Kronologinya