TRIBUNNEWS.COM - Tiga pemuda nekat membunuh pemilik kos tempat mereka tinggal.
Pelaku kesal lantaran korban menagih uang kos-kosan.
Ketiga pelaku itu kemudian menghantam kepala korban menggunakan batu hingga tewas.
Tiga anak kost tega menghabisi pemilik kosnya karena ditagih uang kos oleh korban pemilik kos, Djie Goon Gunawan alias Acek (74) di Jalan Merbabu No 62 Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota.
Tim Satreskrim Polrestabes Medan pun membekuk tiga orang pelaku pembunuhan berinisial FZ (20) warga Desa Hilina Tafue Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, AZ (21) dan BZ (24) keduanya warga Fadoro Taliwaa Desa Sisobahili Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara.
Dimana ketiganya tak lain adalah penghuni kost korban. Panit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Jefri Simamora mengungkapkan motif ketiga pelaku tersebut karena sakit hati.
Baca juga: Datang Bertamu, Pria Ini Malah Rudapaksa Tuan Rumah yang Juga Temannya, Korban Diancam akan Dibunuh
Baca juga: Pria Bacok 5 Warga hingga Luka Parah, Lalu Bakar 4 Rumah, Pelaku Tewas setelah Dilumpuhkan Petugas
Baca juga: Diduga Gara-gara Minta Cerai, Suami Bunuh Istri Lalu Jasadnya Dimasukkan ke Bak Mandi
"Motif penyebab tersangka melakukan penganiayaan hingga korban luka dan meninggal dunia karena kesal sakit hati karena meminta uang kos," katanya saat rekonstruksi di Lantai II Polrestabes Medan, Rabu (31/3/2021).
Ia mengatakan peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi pada Minggu (7/3/2021) kemarin.
Di mana ketiga pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menghantam batu ke kepala korban secara berulang-ulang di bagian kepalanya.
Lalu korban terkapar di dalam rumahhya dengan kondisi mengerikan, kepalanya pecah, akibat dihantam benda tumpul oleh para tersangka.
Keluarga korban yang mendapat informasi kejadian ini kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan.
Selanjutnya, Jefri membeberkan pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pada 8 Maret 2021 ketiga pelaku pembunuhan tersebut diringkus polisi dari lokasi terpisah di Medan.
"Kita hari ini menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, reka ulang berlangsung sebanyak 17A adegan," ungkapnya.
Terhadap ketiga tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Berita lain terkait kasus pembunuhan
(TribunMedan.com/Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Terima Ditagih Uang Kos, 3 Pemuda Habisi Bapak Kost di Medan, Dihantam Pakai Batu hingga Tewas