TRIBUNNEWS.COM - Berniat ingin memeras remaja, seorang pria malah kena jebak polisi dan masuk bui.
Pelaku memeras korban menggunakan tangkapan layar video asusila.
Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dan meminta korban untuk melayaninya.
Namun, saat keduanya bertemu, ternyata korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Sehingga pelaku berhasil ditangkap.
Petugas Sat Reskrim Polres Siantar menangkap Johan SP.
Lelaki berusia 20 tahun ini sebelumnya hendak melakukan pemerasan terhadap seorang wanita berusia 18 tahun, menggunakan tangkapan layar video asusila. Johan SP ditangkap setelah dijebak polisi.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto menyampaikan, tersangka Johan melakukan tindak pidana pemerasan yang dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana.
Baca juga: Seorang Pria Hendak Peras Gadis 18 Tahun Pakai Video Syur, Minta Rp 3 Juta, Berhasil Dijebak Polisi
Baca juga: VIDEO Guru Mendadak Pingsan Usai Vaksin, Kaget Tabung Oksigen Meledak, Punya Riwayat Hipertensi
Ia memeras dengan mengancam menyebar tangkapan layar video porno korban berinisial PTZ dengan mantan kekasihnya.
Kasus ini berawal pada Senin (29/3/2021), sekira pukul 16.40 WIB, pelaku mengirimkan pesan messanger Facebook kepada korban dengan berisikan kalimat "Oh, dalam waktu dua jam ini, kau nggak ada kabar, aku sebar semuanya di IG/FB dan aku posting juga ke Berita Viral Siantar, ingat aku tidak main-main!!!!".
"Dalam pesan tersebut pelaku mengirimkan screenshot potongan video. Intinya dia mau memeras seakan-akan memegang video rekaman tersebut. Bukan mau, tapi sudah memeras permintaan uang Rp 3 juta," ujar Edi kepada www.tribun-medan.com, Selasa (30/3/2021) sore.
Edi mengatakan, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal.
Keduanya mengenal hanya sebatas nomor telepon dan tidak pernah bertemu setelah pengiriman pesan dari messenger itu.
"Kenal hanya sebatas nomor handphone. Tidak pernah ketemu," kata Edi.
Saat itu, pelaku Johan meminta uang tebusan sebesar Rp 3 juta agar tangkapan layar dari video asusila korban dihapusnya.