TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa yang menimpa seorang anak di bawah umur di Aceh Besar memasuki babak baru.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelecehan menimpa anak bernama Bunga (bukan yang sebenarnya).
Diketahui pelaku adalah orang dekat korban sendiri, yakni pamannya yang berinisial DP.
Ia tega melakukan aksi bejatnya pada Agustus 2020 di salah satu kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.
Kini DP telah dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar.
Baca juga: Seorang Satpam Klinik Nyaris Rudapaksa Gadis 17 Tahun yang Sedang Jaga Ibunya, Pelaku Kini Dipecat
Ia dihukum selama 200 bulan (16,6 tahun) penjara dalam sidang pamungkas, Selasa (30/3/2021) siang.
Dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam amar putusan majelis hakim menjatuhkan uqubat takzir terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa DP.
Ia juga dihukum majelis hakim untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan menyatakan barang bukti berupa satu buah falshdisk yang berisikan rekaman pengakuan korban dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai M Redha Valevi MH dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 30 Maret 2021, di Ruang Sidang Utama MS Jantho.
Baca juga: Seorang Petani Rudapaksa Anak Gadisnya yang Masih di Bawah Umur, Dilaporkan Korban dan Istrinya
Seusai putusan perkara pemerkosaan itu, Ketua MS Jantho, Siti Salwa MH, melalui Kahumasnya, Tgk Murtadha Lc mengatakan bahwa majelis hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mendengar keterangan korban, dan mempertimbangan alat bukti secara saksama dan menyeluruh terhadap proses jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini.
“Sehingga, majelis hakim mempunyai keyakinan kuat untuk menjatuhkan hukum 200 bulan penjara kepada terdakwa DP,” ujarnya.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Tarmizi MH menyatakan keberatan dan di depan sidang ia cetuskan akan mengajukan upaya hukum, yaitu banding ke MS Provinsi Aceh.