News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paman di Aceh Besar Tega Nodai Keponakan Berkali-kali, Kini Dihukum 200 Bulan Bui

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa - Paman di Aceh Besar Tega Nodai Keponakan Berkali-kali, Kini Dihukum 200 Bulan Bui

Ayah kandung dibebaskan

Pada persidangan selanjutnya dalam hari yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan perkara pemerkosaan terhadap Bunga, anak kandung dari terdakwa MA.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa MA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya atau melakukan pelecehan seksual terhadap anak, sebagaimana dalam dakwaan pertama maupun kedua.

Hakim juga membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak terdakwa (rehabilitasi) dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho segera setelah putusan tersebut diucapkan hakim.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa sebuah flashdisk yang berisi video wawancara korban tentang peristiwa pemerkosaan dirampas untuk dimusnahkan.

Begitupun, hakim menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Baca juga: Pergoki 2 ABG Berbuat Asusila, Kakek Ini Malah Ikut Rudapaksa Korban, Ancam Pakai Senjata Tajam

Terdakwa MA, sebagaimana dalam pertimbangan majelis hakim, tidak terbukti melakukan jarimah pemerkosaan terhadap putri kandungnya, sebagaimana yang dilakukan DP, paman korban.

Sehingga majelis hakim dalam petimbangan hukumnya menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan semua unsur dari Pasal 49 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tidak terpenuhi.

Oleh karenanya, terdakwa MA haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.

Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (30/3/2021) di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, menjatuhkan hukuman penjara selama 200 bulan atau 16,6 tahun kepada terdakwa DP yang dinyatakan terbukti telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, Selasa (30/3/2021) (Serambinews.com/Istimewa)

Majelis hakim dalam amar putusannya telah membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU.

Atas putusan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari )Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH melalui JPU Shidqi Noer Salsa SH, MKn mengajukan upaya hukum kasasi.

Ketua majelis hakim M Redha Valevi MH yang ditanyai Serambinews.com mengapa akhirnya membebaskan terdakwa MA?

M Redha Valevi MH mengatakan, dalam persidangan korban Bunga sudah menarik pengakuannya bahwa ia tidak pernah diperkosa oleh ayahnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini