TRIBUNNEWS.COM, BLITAR -- Densus 88 Anti Teror dan Polda Jatim menangkap terduga teroris asal Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
N (44) ditangkap polisi saat berada di rumah mertuanya di Tulungagung, Jawa Timur.
Ternyata sebelum ditangkap, pria ini sudah mempersiapkan untuk pergi ke luar negeri.
Kepala Dusun Kuwut, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, M Chariri mengatakan, N sudah meminta surat pengantar ke perangkat desa untuk mengurus administrasi ke luar negeri.
"Dia berencana ke luar negeri lagi. Sudah minta surat pengantar ke desa untuk mengurus administrasi ke luar negeri sekitar dua bulan lalu," kata Kepala Dusun Kuwut, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, M Chariri, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Polres Luwu Awasi Secara Ketat Warga yang Pernah Berafiliasi dengan Jaringan Teroris
Chariri mengatakan, selama ini N memang sering menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
N pernah menjadi TKI di Malaysia, Korea, dan Taiwan.
"Di Korea hampir tujuh tahun. Dia sempat pulang, bangun rumah, belum jadi, tapi uangnya habis, lalu berangkat lagi menjadi TKI," ujarnya.
Dikatakannya, selama ini N tinggal di rumah orang tua istrinya di Dusun Ngipik, Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Blitar.
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Terduga Teroris di Tulungagung, Kades Tak Kaget, Dapat Info 2 Minggu Lalu
Tetapi, kependudukan N masih tercatat sebagai warga RT 4 RW 7 Dusun Kuwut, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Tulungagung.
"Dia sering ke sini (Kemloko), karena di rumah tinggal ibunya dan sudah tua," katanya.
Seperti diketahui, Densus 88 menangkap N (44), di Kabupaten Tulungagung, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Densus 88 kemudian melakukan penggeledahan di rumah Abu Umar, mertua N, tempat N selama ini tinggal di Dusun Ngipik RT 1 RW1, Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Amini Sel-sel Terorisme Masih Ada, Maruf Minta Semua Pihak Waspada
Dua pucuk pistol