News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pamerkan Video Syur Bersama Pacar ke Teman-teman, Pemuda Diciduk Polisi, Ketahuan Keluarga Korban

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi syur - Pamerkan Video Syur Bersama Pacar ke Teman-teman, Pemuda Diciduk Polisi, Ketahuan Keluarga Korban

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial KS harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pemuda 20 tahun ini diciduk petugas usai pamerkan video syur bersama pacarnya (S) ke teman-temannya.

Lewat aksinya video tak senonohnya tersebut, KS kemudian dilaporkan pihak keluarga S.

Rekaman diketahui diambil pelaku saat berada di ladang dengan pacarnya belum lama ini.

Namun sial bagi KS, saat memamerkan video itu, ternyata ada temannya yang jahil.

Baca juga: 10 Pria yang Nekat Rudapaksa Siswi SMA untuk Tebus Utang Terancam 200 Bulan Penjara

Teman KS kemudian memposting video syur itu ke media sosial tanpa sepengetahuan pelaku.

Selanjutnya, video syur KS dan pacarnya S pun tersebar.

Karena video tersebut banyak yang membagikan di medsos, tanpa sengaja video itu dilihat oleh Vitriana Sihombing.

Vitriana merupakan kakak dari S, pacarnya KS.

Kesal dan geram saat melihat video tak senonoh itu, Vitriana kemudian melaporkan masalah ini ke ayahnya.

Dia mengatakan bahwa adiknya itu telah dinodai KS.

Mendengar penjelasan Vitriana, ayahnya pun berang.

Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Dairi.

Baca juga: Cekoki Miras dan Rudapaksa Gadis 16 Tahun Bersama 3 Rekan di Lapangan, Remaja 18 Tahun Nikahi Korban

KS, terlapor penyebar video porno dan pencabulan mengenakan baju tahanan berwarna jingga setelah diamankan Polres Dairi. (HO/TribunMedan)

"Setelah menerima laporan itu, penyidik Sat Reskrim Polres Dairi kemudian mengamankan KS di kediamannya," kata Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh, Rabu (31/3/2021).

Doni mengatakan, KS merupakan warga Dusun Lumban Harianja, Desa Kutatengah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupate Dairi.

Dalam kasus ini, KS disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti undang- undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dikenakan pasal itu," kata Doni Saleh.

Di hadapan penyidik, KS mengakui bahwa dia merekam dan menyimpan video syur dirinya bersama sang pacar di HP.

Adapun alasan pelaku menyimpan video syur itu untuk kesenangan pribadi.

Baca juga: Datang Bertamu, Pria Ini Malah Rudapaksa Tuan Rumah yang Juga Temannya, Korban Diancam akan Dibunuh

Jika sewaktu-waktu KS konak, dia cukup melihat rekaman video syur itu.

"Pelaku mengaku untuk masturbasi," kata Doni Saleh.

Dalam kasus ini, polisi masih berupaya mengejar tersangka lain yang dengan sengaja memposting video syur tersebut ke media sosial.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu potong jaket warna merah, satu potong celana dalam warna merah, satu potong bra warna putih, satu potong celana panjang warna hitam, dan satu unit handphone merk Vivo yang berisi rekaman video syur tersebut.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pamer Video P0rn0 Bersama Pacar ke Teman dan Ditangkap, Pelaku: Untuk Masturbasi

(Tribun-medan.com/ Arjuna Bakkara)

Berita lainnya terkait kasus pelecehan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini