TRIBUNNEWS.COM-- Pria 29 tahun rudapaksa siswi SMA.
Pelaku menyetubuhi korban di rumah kosong dan rumah temannya.
Setelah dirudapaksa, korban difoto dalam keadaan tanpa busana.
Seorang pelajar SMA di Kota Kupang menjadi korban pencabulan.
Tidak hanya dicabuli, foto korban pun disebarkan secara bebas oleh pelaku saat korban menolak berhubungan badan dengan pelaku.
Korban juga dipaksa dan diancam pelaku untuk difoto dalam keadaan bugil pasca dicabuli pelaku.
Kasus ini berawal saat korban EMH (15) dihubungi pelaku Jefri Kolin (29), warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang melalui whatsapp.
Pelaku menghubungi korban pada 13 Maret 2021 lalu sekitar pukul 23.00 wita.
Saat itu pelaku langsung menjemput korban di kediamannya di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Begitu bertemu, pelaku langsung mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor pelaku.
Pelaku langsung membawa korban ke sebuah rumah kosong di belakang kantor Kehutanan, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Dirumah kosong tersebut, pelaku meminta dan memaksa korban untuk bersetubuh dengan pelaku, namun korban menolak.
Karena korban menolak, pelaku langsung mengancam korban dengan sebuah botol kaca yang dipecahkan pelaku. Merasa takut dengan amcaman pelaku, korban terpaksa rela disetubuhi pelaku.
Pasca menyetubuhi korban di rumah kosong tersebut, pelaku membawa korban ke rumah temannya di RT 26/RW 06, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak Kota Kupang.
Baca juga: Dilaporkan Hilang, Gadis 15 Tahun Diduga Dirudapaksa 3 Pemuda, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur
Baca juga: Berawal Diajak Jalan-jalan, Siswi SMA Dirudapaksa di Rumah Kosong Lalu Dipaksa Foto Tanpa Busana
Baca juga: 10 Pria yang Nekat Rudapaksa Siswi SMA untuk Tebus Utang Terancam 200 Bulan Penjara