News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awalnya Diajak Jalan-jalan, Siswi SMA 2 Kali Dirudapaksa Pria 29 Tahun, Dipaksa Foto Tanpa Busana

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PENCABULAN - Pria 29 tahun rudapaksa siswi SMA. Pelaku menyetubuhi korban di rumah kosong dan rumah temannya.

Dirumah teman pelaku yang kebetulan sepi, pelaku kembali mencabuli dan menyetubuhi korban. Korban pun hanya bisa pasrah dan tidak berani memberikan perlawanan.

Ketika korban minta untuk diantar pulang ke rumahnya, pelaku mengancam korban jika mau diantar pulang maka korban harus siap difoto bugil.

Korban awalnya menolak namun pelaku mengancam tidak akan mengantar korban pulang. Korban pun terpaksa rela difoto dalam keadaan bugil menggunakan handphone pelaku.

Setelah korban difoto bugil, korban langsung di antar pulang ke rumah korban. Namun keesokan harinya pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan lagi, tetapi korban menolak.

Karena korban menolak ajakan pelaku, saat itu pelaku mengancam korban jika korban tidak mau dijemput lagi maka pelaku akan menyebarkan foto bugil korban ke teman-teman korban.

Korban tetap menolak. Pelaku yang merasa kesal karena korban tidak mau diajak jalan-jalan langsung menyebarkan foto bugil korban ke teman-teman korban.

Karena merasa takut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan kasus tindak pidana pencabulan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/215/III/2021/SPKT Res Kupang Kota.

Buser bekuk pelaku

Anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat pasca adanya laporan kasus ini.

Rabu (31/3/2021) malam, tim Buser dipimpin Kanit Buser, Aipda Yance Sinlaeloe menangkap pelaku Jefri Kolin di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk Vivo warna biru hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna hitam silver milik pelaku.

Saat itu tim buser bersama korban ke lokasi dimana korban disetubuhi pelaku di RT 26/RW 06, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Saat polisi datang, pelaku sedang berada di depan rumah. Polisi pun langsung menangkap pelaku. Pelaku yang tidak menyangka dengan kedatangan polisi hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini