TRIBUNNEWS.COM - Ketua PROFAUNA, Rosek Rosek Nursahid menyebutkan dalam kasus penangkapan satwa dilindungi, majelis hakim seringkali memberikan hukuman yang tidak maksimal.
Sehingga tidak memberikan efek jera pada para pelaku.
"Penanganan kasus penangkapan satwa itu itu harus ada proses hukumnya. Ketika proses hukum itu masuk ke pengadilan, seringkali majelis hakim memberikan hukuman yang tidak maksimal, jadi terlalu ringan."
"Kalau di ancaman pidananya kan lima tahun, seringkali keputusannya jauh dari lima tahun tersebut, sehingga tidak ada efek jera," kata Rosek saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: Viral Video Pemuda Siksa Satwa Langka Simpai, Ini Tanggapan BKSDA Sumbar
Baca juga: Tanggapi Video Pemancingan Penyu di Gunung Kidul, Profauna: Pelaku Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara
Diketahui sebelumnya, terdapat sebuah video viral yang memperlihatkan pemancingan penyu yang dilakukan oleh sejumlah warga.
Pemancingan penyu terjadi di Pantai Watu Lawang, Gunung Kidul, Yogyakarta.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @___eggs pada Sabtu (27/3/2021) dan mendapat banyak simpati dari masyarakat.
Menanggapi aksi penangkapan tersebut Rosek mengatakan pelaku bisa dikenai pidana lima tahun penjara serta denda Rp 100 Juta.
Hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
"Dari sudut pandang hukum, kalau semua jenis penyu itu sudah dilindungi. Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, itu bahkan ada sanksi pidanaya," ucap Rosek.
Baca juga: VIRAL Video Warga di Gunung Kidul Memancing Penyu, Pemerintah Diminta untuk Berikan Edukasi
Baca juga: VIRAL Video Penyu Dipancing Warga di Gunung Kidul: Penyu Sebesar Itu Harusnya Dilindungi
Minta Pemerintah Blokir Konten Tak Mendidik Tentang Penangkapan Satwa di Medsos
Di era yang serba digital seperti sekarang ini, memang semua bisa dilakukan dengan mudah dengan media sosial.
Salah satunya adalah sosialisasi tentang larangan penangkapan hewan yang dilindungi.
Namun Rosek menuturkan secara kontradiksi postingan di media sosial dengan tidak langsung malah mengajak orang untuk menangkap satwa.
Baca juga: Viral Video Pemuda Menyiksa Satwa Langka Simpai, BKSDA Sumbar Lakukan Investigasi
Baca juga: Bali Zoo Siap-siap Datangkan Satwa Asli Afrika
Sebagai contoh adanya konten-konten tentang cara penangkapan satwa di Instagram atau YouTube.
Untuk itu, Rosek meminta pemerintah bisa berperan aktif dalam melakukan pemblokiran konten yang tidak mendidik itu.
"Misalnya memposting bagaimana menangkap burung, bagaimana menangkap satwa a, b. Nah seharusnya konten-konten yang itu pemerintah melakukan blokir menurut saya."
"Jadi harus dihilangkan, karena itu kan mendidik yang tidak benar, mengajari orang untuk menangkap satwa. Padahal jelas hal itu dilarang oleh peraturan perundangan," terang Rosek.
Baca juga: KLHK Sita 125 Satwa Dilindungi dari Warga Laweyan Solo, Ad Kasuari Sampai Kakatua Jambul Oranye
Baca juga: Baru Dibuka Lagi Sabtu Kemarin, Taman Margasatwa Ragunan Sedot 4.900 Pengunjung
Minta Masyarakat Jangan Takut Viralkan Tindak Kejahatan di Bidang Sumber Daya Alam
Menurut Rosek, cara yang paling mudah dan cukup efektif agar kasus penangkapan satwa dilindungi adalah dengan memviralkannya.
Karena dengan viralnya kasus tersebut, maka akan lebih mudah untuk mendapat perhatian lebih dari petugas berwenang.
"Saya kira cara yang paling mudah dan saya kira cukup efektif ya harus share dan viralkan. Jadi bagi yang lain di medsos masing-masing kemudian diviralkan."
"Dengan adanya itu menjadi viral biasanya akan mendapat perhatian lebih dari petugas-petugas yang berwenang," tuturnya.
Baca juga: KLHK Tangkap 4 Pemburu di Taman Nasional Way Kambas Lampung, Sita Satwa Liar dan Senjata Api Rakitan
Baca juga: KLHK Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Kota Jambi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Untuk itu Rosek meminta kepada masyarakat untuk tidak takut dalam memviralkan suatu tindak kejahatan di bidang sumber daya alam.
PROFAUNA juga mendukung penuh langkah pengunggahan tindak kejahatan terhadap satwa dilindungi.
"Jadi itu cara yang paling sederhana, jangan pernah takut untuk membagikan suatu tindak kejahatan di bidang sumber daya alam."
"Yang jelas Profauna mendukung langkah mengunggah itu, kami mensupport total, jadi mereka enggak usah takut melakukan itu, karena itu adalah sebuah kebaikan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)