TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Menyebarkan konten porno di grup WhatsApp kantor, seorang kepala desa harus meringkuk di penjara.
Kades tersebut menjabat di Desa Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Adapun sang Kades Jambru, Djamhar, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang sejak Kamis (1/4/2021).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Semarang Darojad mengatakan, Djamhari dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dia dilaporkan karena diduga menyebarkan konten porno di WhatsApp Group perangkat desa," tuturnya saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Sosok Samin Tan, Ditangkap KPK Sore Tadi, Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya Rp 13 Triliun Lebih
Darojad mengungkapkan, penahanan dilakukan pada saat pelimpahan tahap dua.
"Iya ditahan, sudah tahap dua," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Heru Purwantoro mengatakan, dengan penahanan Kades Jambu Djamhari, maka untuk sementara waktu pelayanan diambil alih sekretaris desa.
"Sesuai regulasi, kalau ditahan maka diberhentikan sementara," ungkapnya.
Sebab, Heru mengatakan, jabatan kades tidak boleh kosong.
Kekosongan tersebut dikawatirkan akan mengganggu kelancaran pelayanan di desa.
Sehingga nantinya ada pejabat sementara kades.
"Sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap yang bersangkutan selesai,"lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Jarimu Harimaumu, Pak Kades Sebar Video Syur di Grup WA Berujung Masuk Penjara