TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA -- Seorang pekerja bangunan di Baturaja, Sumatera Selatan harus membayar aksi kejahatannya dengan hukuman penjara 1 tahun.
Lelaki berinisial ST mencoba memerkosa seorang wanita tetangga, setelah tergiur saat mandi.
Iman ST tak kuat saat tahu korban tengah sendirian di rumah.
ST sempat meminum tuak sebelum melancarkan aksinya.
Saat menjelang malam, ST mulai beraksi untuk 'menggarap' IRT tersebut.
Tukang itu berinisial ST (40). Sedangkan ibu rumah tangga yang nyaris diperkosa itu adalah SS.
Baca juga: Mahfud MD Harus Luruskan Pernyataan Terkait Keadilan Restoratif Kasus Perkosaan
Kasus ini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada 19 Januari 2021.
Berikutnya putusan banding dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada 23 Februari 2021.
Peristiwa percobaan pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten OKU timur pada 27 Agustus 2020.
Saat itu ST mendapat pekerjaan untuk memperbaki dapur di rumah SS.
Dia lalu datang ke rumah SS sekira pukul 14.00.
Baca juga: Muncul Laporan Perkosaan Massal kepada Muslim Uighur di China, AS Serukan Investigasi
Sampai di rumah SS, ST tidak langsung bekerja.
Tetapi ia keluar dulu untuk membeli semen dan kembali ke rumah SS.
Saat ST kembali, ternyata SS hanya sendirian saja di rumah.
Baca juga: Belajar Daring, Siswi SMP Diperkosa Saat Cari Sinyal, Terungkap Setelah Korban dan Pelaku Bertengkar