“Ternyata ketika korban tiba di warung, justru istrinya yang terlihat memegangi pelaku,” lanjut Yose Rizaldi.
Baca juga: Kepepet 6 Bulan Menunggak Kontrakan, Pekerja Serabutan Dalangi Pencurian Rumah Mewah Hingga Viral
Kehadiran Aidil membuat keberanian DI semakin menciut dan sontak berubah menjadi ketakutan luar biasa.
Seketika pelaku pencurian tersebut berontak dan berhasil melepaskan diri untuk melarikan diri.
Untungnya pelarian ini tidak berlangsung lama karena sejumlah warga yang menyadari adanya tindak pidana langsung turun tangan.
Alhasil pelaku berhasil diringkus dan sempat sesekali menerima bogem mentah dari warga.
“Pelaku saat ini sudah diamankan berserta barang bukti berupa uang Rp 2.620.000,” jelas Kapolsek Kejuruan Muda.
Yose menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui motif kenekatan tersangka.
Menurutnya, tersangka dikenai Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Heroik! Wanita Muda Pemilik Warung di Aceh Tamiang Sendirian Ringkus Pencuri, Begini Kronologisnya
(Serambinews.com/Rahmad Wiguna)
Berita lainnya seputar Aceh Tamiang.