TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang gadis berinisial FA dan berumur 17 tahun.
Sedangkan pelakunya merupakan 3 pemuda dari Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Ketiga pelaku tersebut berinisial G (19), IK (18), dan RM (18).
Baca juga: Ayah di Blitar Nodai Anak Kandung, Aksi Bejat Terbongkar saat Korban Merintih Sakit ketika Jalan
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pencabulan itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku IK melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (12/11/2020) lalu.
Saat itu pelaku dan korban menyepakati untuk bertemu di sebuah tempat dan sepakat untuk jalan-jalan.
Setelah jalan-jalan, korban diajak pelaku ke kamar kos di daerah Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Di sana, dua pelaku lainnya sudah menunggu kedatangan korban.
"Ketika di kamar kos, IK mengajak dua rekannya, yakni G dan RM. Di sana mereka asyik mengobrol bersama korban," ujar Siswo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (13/4/2021).
Saat asyik mengobrol, kedua pelaku IK dan G langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejat mereka.
Baca juga: Jeritan Tak Digubris, Pemandu Lagu Dirudapaksa Lima Pengunjung Karaoke, Ini Kronologinya
Kedua pelaku sempat menindih kaki dan tangan korban sehingga korban tak berdaya.
"Korban tak bisa melawan. Pelaku IK dan G secara bergantian rudapaksa korban," ucapnya.
Setelah kedua kedua rekannya, RM yang hendak ikut melakukan perbuatan bejat tersebut bisa digagalkan oleh korban.
Ya, korban langsung menendang pelaku dan langsung kabur hingga menuju rumah di Kecamatan Palasah.