News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Ditahan, Pria Beristri yang Rudapaksa Wanita 30 Tahun di Kebun Dihukum Cambuk 36 Kali

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eksekusi cambuk di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (12/4/2021)

Laporan Rizwan | Nagan Raya

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Budiman Sari (53) harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 36 kali.

Ia terbukti telah merudapaksa wanita berusia 30 tahun berulang kali di kebun.

Hukuman cambuk itu dilakukan setelah pelaku menjalani hukuman tahanan.

Budiman Sari warga sebuah desa di Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya menjalani hukuman cambuk, Senin (12/4/2021).

Terdakwa dihukum 45 kali cambuk karena terlibat pelecehan terhadap seorang perempuan.

Budiman dicambuk sebanyak 45 kali, namun karena sudah ditahan sehingga hanya menjalani 36 kali cambuk.

Eksekusi cambuk terbuka itu dilaksanakan Kejari Nagan Raya di Alun-alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Turut hadir Kajari Dudi Mulyakesumah SH, Kasdim 0116 Mayor Inf Samil Fuddin, Ketua PN Ngatemin, Ketua Mahkamah Syariyah Ikhram Soederi, Kabid Syariat Islam Syarifuddin, pejabat Polres Iptu Sapta Nafison dan Kasi Binadik Lapas IIB Meulaboh Yusrifa Arif dan sejumlah kasi Kejari Nagan Raya.

Terdakwa dicambuk oleh tim eksekutor petugas Wilayatul Hisbah (WH) Satpol PP/WH Nagan Raya dan sebelum dicambuk, terpidana diperiksa oleh tim medis.

Budiman Sari yang menjalani hukuman cambuk setelah kasus tersebut inkrah dengan turun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh.

Baca juga: Oknum PNS Selingkuh dengan Tenaga Kebersihan, Sama-sama Sudah Berkeluarga, Kini Dicambuk 100 Kali

Baca juga: Seorang Wanita dan 2 Pria Pelaku Zina Dicambuk Masing-masing 100 Kali, Bersujud setelah Eksekusi

Rudapaksa wanita di kebun

Kasus Budiman Sari yang sudah beristi itu, terjadi pada tahun 2019 silam.

Ia merudapaksa seorang perempuan berusia 30 tahun warga sebuah desa di Nagan Raya yang belum menikah pada sebuah kebun warga hingga beberapa kali.

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH MM didampingi Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH MH mengatakan, eksekusi cambuk terhadap terdakwa Budiman Sari dilakukan setelah kasus tersebut inkrah dengan turun putusan MA.

Terdakwa sejak kasus itu berlanjut kasasi ke MA tidak lagi ditahan.

"Sejak turun putusan kasasi MA langsung kami lakukan pemanggilan terdakwa," jelasnya.

Berita terkait kasus rudapaksa

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Setelah Ditahan, Pria Perkosa Wanita di Kebun Dicambuk 45 Kali di Nagan Raya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini