Tak hanya itu, saat di rumah tersangka DS, lakukan penganiayaan dengan menyetrum korban.
Baca juga: Kakak Beradik di Riau Jadi Korban Penculikan, Pelaku Ternyata Masih Tetangga Korban
"Disetrum badan, kaki kanan dan kiri, badan, tangan sebelah kiri menggunakan alat setrum kejut," ungkapnya.
Barulah setelah penyekapan, penganiayaan dan penetruman itu korban di kembalikan ke rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka RA motif penganiayaan terjadi karena dendam sakit hati karena isterinya di ganggu oleh korban yang merupakan mantan pacar istrinya.
Dari tidak kejahatan para tersangka akan dijerat pasal 328 , pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Gegara Istri Curhat Diludahi Mantan Pacar, Suaminya Warga Solo Nekat Culik dan Setrum Korban
(Tribunsolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)
Berita lainnya terkait kasus penculikan.