TRIBUNNEWS.COM - Kasus penculikan sekaligus penganiayaan terjadi Solo, Jawa Tengah.
Diketahui korbannya merupakan pria berinisial LTB yang berumur 26 tahun.
Ia merupakan warga Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.
Sedangkan pelaku kasus ini adalah pria asal Jebres, Solo, RA (27).
Baca juga: VIRAL Juragan Cupang di Solo Bawa Kabur Uang Rp 400 Juta dan Gadai Mobil, Dilaporkan Polisi
Kejadian penculikan dan penganiayaan menggunakan setrum ini berawal dari curhatan istrinya.
Istri RA mengaku diludahi oleh LTB yang merupakan mantan pacarnya.
Mendengar cerita istrinya itu, RA tidak terima.
Dia lalu mengajak DS (24) beserta dua rekannya berinisial EA dan A.
Mereka kemudian mendatangi rumah LTB di Sukoharjo.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Muhammad Alfan mengatakan, setelah mendatangi rumah korban di Sukoharjo ini, para tersangka berencana menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik, namun korban tidak bersedia.
Dari hasil pemeriksaan, korban LTB juga tidak mengakui kalau dia meludahi istri RA.
"Korban tidak mau, lalu korban diseret oleh tersangka DS dan RA keluar rumah dibantu oleh A dan EA yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), ke dalam mobil dan dibawa ke Makam Purwoloyo," ungkapnya.
Sesampai di lokasi korban diturunkan diikat tangannya menggunakan rafia dan dilakban matanya oleh Tersangka DS.
"Setelah dari makam Purwoloyo, korban dibawa ke rumah tersangka DS lalu dipukul matanya sebelah kiri oleh Tersangka DS," ungkapnya.
Tak hanya itu, saat di rumah tersangka DS, lakukan penganiayaan dengan menyetrum korban.
Baca juga: Kakak Beradik di Riau Jadi Korban Penculikan, Pelaku Ternyata Masih Tetangga Korban
"Disetrum badan, kaki kanan dan kiri, badan, tangan sebelah kiri menggunakan alat setrum kejut," ungkapnya.
Barulah setelah penyekapan, penganiayaan dan penetruman itu korban di kembalikan ke rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka RA motif penganiayaan terjadi karena dendam sakit hati karena isterinya di ganggu oleh korban yang merupakan mantan pacar istrinya.
Dari tidak kejahatan para tersangka akan dijerat pasal 328 , pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Gegara Istri Curhat Diludahi Mantan Pacar, Suaminya Warga Solo Nekat Culik dan Setrum Korban
(Tribunsolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)