TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Diketahui terduga pelakunya adalah seorang pria berinisial RO (35).
RO sendiri merupakan Sekretaris Desa Karampi Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Sedangkan korban adalah anak di bawah umur bernama Bunga (bukan sebenarnya).
Aksi bejat RO viral di media sosial setelah keluarga korban mengadukan perbuatan tidak terpuji itu ke polisi.
Baca juga: Kenalan dari WhatsApp, Gadis 17 Tahun Dirudapaksa 3 Pemuda, Awalnya Diajak Jalan-jalan lalu ke Kos
Kasus dugaan pencabulan terjadi Rabu (7/4/2021), pekan lalu.
Perbuatan sang sekdes kemudian dilaporkan Jumat (9/4/2021).
Korban saat ini diketahui masih duduk di bangku sekolah.
“Sekarang kita sudah memeriksa korban dan saksi-saksinya,” ujar Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, dalam keterangan persnya, Kamis (15/4/2021).
Ia menerangkan, kejadian bermula ketika terduga pelaku, RO mendatangi rumah korban yang tinggal bersama neneknya, malam hari.
Beberapa kali ia mencoba mengelabui dan merayu korban untuk menikmati bagian tubuh sensitifnya.
“Sampai terduga ini mencoba memberikan uang belanja ke korban Rp 35 ribu, tapi ditolak. Terus dirayu sampai mau,” ujar AKBP Haryo Tejo Wicaksono, mengulas keterangan korban saat diperiksa penyidik.
Puncaknya, ketika korban mencari signal dan beberapa kali keluar dari rumah neneknya, terduga pun mengikuti.
Pada kesempatan itu beberapa kali terduga melakukan upaya pencabulan.
Baca juga: Oknum Kepala Sekolah Merangkap Pendeta di Medan Dilaporkan Rudapaksa Sisiwinya