Namun, sang pelaku MK tak mau hubungannya diakhiri begitu saja.
Pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur korban dan memeras uang jutaan rupiah.
Hubungan perselingkuhan ini bermula dari perkenalan mereka lewat media sosial sekira setahun lalu.
Dalam perkenalan itu, MK mengaku sebagai dokter ahli bedah.
Setelah lama tak berkomunikasi lewat media sosial, beberapa waktu lalu MK kembali menghubungi LM.
Dari situ, mereka semakin dekat, bahkan janjian bertemu di sebuah hotel di Sidoarjo.
Seminggu sebelum pertemuan di hotel, pelaku menghubungi korban dan berjanji akan memberikan uang.
Tak hanya itu, sebelum bertemu, pelaku juga meminta korban mengirim foto tanpa busana kepada dirinya.
Anehnya, korban yang sudah punya keluarga itu juga menurut saja.
Dari sinilah perkara itu terjadi. Dari janjian itu, mereka akhirnya bertemu di sebuah hotel di Sidoarjo.
Di sana mereka sempat berhubungan intim, layaknya suami istri.
“Setelah kejadian itu, korban merasa apa yang dilakukannya salah dan menyesali perbuatannya.
Dia takut ketahuan suaminya dan memutuskan untuk mengakhiri hubungan gelapnya tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, Senin (5/4/2021).
Namun MK menolak untuk putus. Dia tidak terima hubungannya itu diakhiri begitu saja.
Dari situlah, aksi jahat pemuda asal Gresik ini bermula.
Agar korban tidak memutuskan hubungan dengannya, MK mengancam akan menyebar foto telanjang korban.
“Karena korban tetap bersikeras untuk mengakhiri hubungan itu, pelaku juga sudah sempat mengirimkan foto itu ke salah satu teman korban,” lanjut Kasat Reskrim.
Tak hanya itu, pelaku juga meminta uang ke korban jika tidak ingin foto syurnya disebar.
Dia minta Rp 7,5 juta agar tidak menyebarkan lagi foto tanpa busana itu.
Namun korban menawar, karena hanya punya uang Rp 2 juta.
Mereka kemudian janjian bertemu di Jenggolo, Sidoarjo.
Dalam pertemuan itu, korban menyerahkan uang Rp 2 juta kepada pelaku.
“Di sisi lain, korban melapor ke polisi bahwa telah menjadi korban pemerasan.
Dari sana, petugas melakukan penyelidikan terkait perkara ini,” imbuh Wahyudin Latif.
Pemuda asal Gresik itupun diringkus petugas. Dia langsung digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.
Termasuk barang bukti uang hasil pemerasan dan beberapa alat bukti lainnya.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pelaku ditetapkan jadi tersangka. Dia dijerat pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegas kasat reskrim.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Mama Muda Diperdaya Dokter Abal-Abal: dari Facebook ke Hotel hingga Kemudian Diperas
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judulOknum Polisi Klaten Digerebek Warga, Ketahuan Masuk Rumah Istri Orang Lain: Sembunyi di Kamar Mandi,