TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembuangan mayat bayi yang digigit anjing di Tasikmalaya akhirnya terungkap.
Diketahui polisi berhasil menangkap seorang wanita muda berinisial Rp (21).
Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya juga mengamankan pacar dari wanita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.
"Kami menangkap ibu kandungnya, seorang perempuan berusia 21 tahun," kata Kasatreskrim, AKP Septiawan Adi Prihartono, di Mapolres, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Bayi Berusia Empat Bulan dan 2 Warga Jadi Korban Angin Kencang di Indragiri Hilir
Perempuan muda tersebut berinisial Rp warga setempat.
Polisi juga menangkap Da (25), pacar tersangka yang masih berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Ciamis.
"Untuk menguak lebih jauh kasus ini, jasad bayi akan diautopsi besok (Jumat 16/4/2021, Red) di RSU dr Soekardjo," ujar Septiawan.
Dari hasil autopsi akan diketahui penyebab meninggalnya bayi laki-laki malang tersebut.
Kesaksian Bidan Desa
Hasil pemeriksaan bidan desa terhadap jasad bayi yang ditemukan tengah digigit anjing, lahir normal dengan usia kandungan sembilan bulan.
Mayat bayi laki-laki itu juga ditemukan sudah tak berkaki, di Kampung Sukahurip, Desa Cikondang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (11/4/2021).
Bidan desa setempat, Elis, menyebut usia kandungan bayi mencapai sembilan bulan dan kemudian lahir secara normal.
Baca juga: Ayah Dari Jasad Bayi yang Digigit Anjing di Tasikmalaya Kini Jadi Tersangka
"Sedangkan kondisi bayi meninggal diperkirakan sudah dua hari," kata Kapolsek Cineam, Polres Tasikmalaya Kota, AKP Semiyono.
Jadi kemungkinan bayi tersebut lahir dan meninggal dua hari lalu, dimasukkan kantung plastik dan dimasukkan lagi ke dalam kardus lalu dibuang.