Laporan Serambi Indonesia Asnawi Luwi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Dalam waktu dekat ini akan melakukan otopsi terhadap jenazah DL (28), mama muda yang meninggal dunia Sabtu (11/4/2021) saat pesta pil ekstasi di sebuah kafe di kawasan Lawe Gerger.
Sorang oknum polisi jadi tersangka dalam kasus kematian mama muda tersebut.
"Jenazah DL akan dilakukan otopsi, " ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda kepada serambinews.com, Senin (19/4/2021).
Awalnya penyebab meninggalnya DL masih simpang siur, sehingga pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi.
Tetapi, sekarang karena sudah ada tersangka demi kepentingan penyidikan maka jasad korban akan dilakukan otopsi.
Otopsi ini dilakukan untuk mengetahui penyebab secara pasti meninggalnya korban dan diharapkan pihak keluarga bisa memakluminya.
Lanjut Sabrianda, dalam kasus ini tersangka oknum polisi dari Sat Resnarkoba Polres Agara berinisial KA telah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara.
Baca juga: Rencanakan Nikah Muda dengan Lesti Kejora, Rizky Billar: Semoga Jadi Jodoh Dunia Akhiratku
Sepert diberitakan sebelumnya, miris melihat meninggalnya mama muda DL (28) yang mayatnya dititipkan di RSU Sahuddin Kutacane pada Sabtu (11/4/2021) sekira pukul 04.30 WIB dini hari.
Korban diduga meninggal akibat over dosis setelah pesta (dugem) pil ekstasi di sebuah kafe di kawasan Lawe Gerger, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, akhirnya terkuak.
Meninggalnya mama muda ini juga menyebabkan seorang oknum polisi dari kesatuan Polres Agara berinisial KA yang menjadi teman dugem korban akhirnya polisi menetapkannya menjadi tersangka, Jumat (16/4/2021).
Penetapan tersangka dilakukan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara yang dipimpin Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK, Kasat Narkoba Iptu Sabrianda dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH di Mapolres Aceh Tenggara Kota Kutacane, pada Jumat (16/4/2021).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda, kepada serambi, Sabtu (17/4/2021) membenarkan seorang oknum Polisi Polres Agara inisial KA dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya DL di sebuah kafe di Lawe Gerger yang sempat menghebohkan masyarakat dan jaringan medsos yang meminta aparat kepolisian menuntaskan kasus meninggalnya DL.
Baca juga: Bareskrim dan Bea Cukai Bongkar Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
Kata Kasat Narkoba Iptu Sabrianda, diduga tersangka terlibat menggunakan narkoba jenis pil exstasi dengan memerintahkan korban membuka mulut dan diduga memasukan pil ekstasi ke mulut korban.
Akibatnya, korban tidak sadarkan diri dan akhirnya terjatuh sehingga meninggal dunia dan mayatnya di bawa di RSU Sahuddin Kutacane.
Menurut Kasat Narkoba, sebelumnya mereka melakukan pesta narkoba (dugem) bersama tersangka BLK di sebuah kafe di Lawe Gerger-Ger.
Korban menjemput rekan wanitanya berinisial RN dan mereka berdua dari rumah korban pergi ke arah sebuah kafe di Lawe Ger-Ger di tengah perkebunan.
Korban mengajak RN karena ada ajakan dari tersangka untuk dugem lalu mereka pergi menuju Lawe Gerger.
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Pil Ekstasi Berkedok Rumah Warga di Panongan Tangerang
Dalam perjalan menuju lokasi di Lawe Gerger, tersangka bersama korban dan ditemani saksi RN membeli nasi goreng 10 bungkus bersama minuman air mineral di depan RSU Sahuddin Kutacane dan selanjutnya melakukan perjalanan dan mereka singgah di Desa Peranginan dengan membeli dua botol miras jenis anggur merah.
Setelah itu mereka berangkat dan mereka melakukan pesta dugem dengan membawa sound system yang diturunkan dari mobil dan meletakkan sound system tersebut di sebuah pondok di Lawe Gerger.
Namun sebelum korban turun dari mobil jenis avanza warna silver itu, tersangka perintahkan kepada korban DL untuk membuka mulut diduga memasukan pil exstasi.
Di saat itu korban yang mulai terpengaruh dengan obatan diduga over dosis sempat terjatuh saat berjoget alias dugem, namun diangkat oleh tersangka dan korban diduga meninggal dunia.
Saksi RN memanggil tersangka KA untuk segera membawa korban DL ke RSU Sahuddin Kutacane.
Lalu, mereka menaikkan korban ke dalam mobil avanza silver.
Tiba-tiba mobil yang dikemudian tersangka KA mengalami mati mesin.
Lalu, korban diangkat dari mobil silver dan dinaikkan ke mobil warna hitam dibawa ke RSU Sahuddin Kutacane.
Di perjalanan saksi RN memegang urat nadi korban, namun denyut urat nadi korban sudah tidak ada dan korban diserahkan ke RSU Sahuddin Kutacane.
Lalu, saksi mengajak tersangka menjumpai ibu korban di Titi Panjang dan memberitahukan kepada keluarga korban di Lawe Sagu dan wali korban.
Kemudian saksi RN meminta kepada tersangka KA untuk bertanggung jawab terhadap musibah itu.
Dalam kasus kematian DL, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan mobil avanza silver.
Terhadap tersangka terancam dijerat dengan pasal 116 pasal 1 dan 1 dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba yang pasal 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain dipidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun.
Sedangkan pada ayat (2) mengatakan, dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain meninggal atau cacat permanen, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Otopsi Mayat Mama Muda yang Diduga Tewas saat Pesta Pil Ekstasi, Oknum Polisi Jadi Tersangka