Laporan Wartawan Tribun Jabar Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon mengungkap prostitusi online berkedok pijat plus-plus.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial GMI (20).
Praktek prostitusi online yang dilakukan tersangka adalah menggunakan aplikasi MiChat.
"Tersangka membuat akun MiChat memakai nama Sherli dan memasang foto perempuan," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Sinar, Ini Panduannya
Ia mengatakan, tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus bertarif Rp 250 ribu dan durasinya selama 1,5 jam.
Saat ada konsumen, tersangka akan menjemput rekannya yang berjenis kelamin wanita kemudian mengantarnya ke penginapan yang telah disepakati.
"Layanan pijat yang ditawarkan sudah termasuk hal-hal tidak senonoh," ujar M Syahduddi.
Bahkan, wanita yang memijat juga bisa menawarkan esek-esek jika konsumen sepakat untuk menambah biaya.
Baca juga: Saran Pengamat Tata Kota Cegah Apartemen Dijadikan Tempat Bisnis Prostitusi Online
Syahduddi menyampaikan, saat pengungkapan itupun ditemukan uang senilai Rp 1 juta yang diduga merupakan biaya tambahan esek-esek tersebut.
Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus.
"Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya," kata M Syahduddi.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Modus Layanan Pijat, Polisi Bongkar Prostitusi Online, Begini Modus Pelaku Tawarkan Jasa Plus-plus