News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beli Emas Pakai Uang Hasil Pencurian Suami, Tiara Kini Dituntut Hukuman 3 Tahun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Terdakwa Tiara Syahputri (18), yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/4/2021).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Seorang wanita di Medan Sumatera Utara bernasib apes gara-gara tindakan suaminya.

Tiara Syahputri (18 tahun) ditangkap polisi gara-gara membelanjakan uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh suami.

Awalnya dia cuma mengambil uang milik suaminya dengan niat belanja emas.

Tapi ternyata, uang untuk membeli emas itu adalah hasil curian.

Tak pelak, Tiara Syahputri ikut diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam kasus ini, perempuan lulusan SMA itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono.

Baca juga: Tas Mencurigakan Dari Sungai Itu Dibuka, Isinya Dikira Boneka Saat Diperhatikan Ternyata Mayat Bayi

Menurut jaksa, Tiara terbukti bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Tiara Syahputri dengan pidana penjara selama 3 tahun," tuntut jaksa, Selasa (20/4/2021).

Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus yang mendera Tiara Syahputri ini bermula pada Kamis,17 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Cerita Cewek Mencuri Skincare di Swalayan Tulungagung, Begini Nasibnya Kini

Saat itu terdakwa Tiara Syahputri diberitahukan oleh Suwendi (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan suami terdakwa, bahwa ia telah mengambil uang milik saksi korban Po Kin Sin (sudah meninggal dunia) dari rumah saksi korban di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia.

"Dimana Suwendi bekerja di Toko Besi milik saksi korban, dan rumah saksi korban juga berada di dalam toko tersebut,"

"Selanjutnya setelah memberitahukan kepada terdakwa, lalu Suwendi menyerahkan uang milik saksi korban tersebut kepada terdakwa sebesar Rp 10 juta untuk disimpan," kata jaksa.

Baca juga: Sidang Rohadi Si PNS Tajir, Saksi Akui Banyak Transaksi Mencurigakan ke Rekening Terdakwa

Selanjutnya, Suwendi pun mengambil uang tersebut, lalu memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada terdakwa.

Kemudian, pada Jumat, 18 Desember 2020, terdakwa dan Suwendi menggunakan uang milik saksi korban untuk membeli satu unit handphone merk Xiaomi warna merah jambu, yang dipergunakan terdakwa untuk pribadi terdakwa.

Lalu, pada Sabtu, 19 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa Tiara kembali menggunakan uang milik saksi korban sebesar Rp 2 juta, yang diberikan oleh Suwendi untuk membeli perhiasan emas.

Adapun yang dibeli berupa 1 buah gelang emas 22 karat dengan berat 2,3 gram seharga Rp 1.630.000, dan 1 buah cincin belah rotan polos 22 karat dengan berat 1,01 gram seharga Rp 700.000.

Dari pengakuan terdakwa, emas itu dibeli di Toko Emas yang ada di Pajak Sei Sikambing Medan, yang mana terdakwa menambah uang miliknya sendiri sebesar Rp 350.000 untuk pembelian emas tersebut.

Selanjutnya, kata jaksa, sekira pukul 18.30 WIB, ketika terdakwa dan Suwendi berada di SPBU Jalan Tengku Amir Hamzah Medan, terdakwa dan Suwendi ditangkap oleh petugas kepolisian.

"Kemudian petugas kepolisian menyita barang bukti uang sebesar Rp 2.500.000 dari terdakwa yang diakui oleh terdakwa adalah uang yang diberikan oleh Suwendi kepada terdakwa,"

"Selanjutnya Suwendi mengakui bahwa uang tersebut adalah sisa uang milik saksi korban yang telah diambil oleh Suwendi dari rumah saksi korban sebesar Rp 16 juta, tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban," ucap Jaksa.

Uang milik saksi korban yang diambil oleh Suwendi tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa dan Suwendi untuk membeli barang dan kebutuhan pribadi terdakwa dan Suwendi.

Selanjutnya terdakwa dan Suwendi beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Suwendi maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 16 juta.

"Perbuatan terdakwa Tiara Syahputri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana," pungkas Jaksa.(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)

Baca juga berita terkait

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Duh, Sial Nih Si Kakak, Beli Emas Pakai Uang Curian Punya Suami Terpaksa Diadili Dituntut 3 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini