News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Prostitusi Online di Cirebon, Mucikarinya Masih 20 Tahun dan Baru Berjalan 1 Bulan

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (kiri), saat menginterogasi GMI dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021)

TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus berhasil dibongkar Polresta Cirebon.

Dari kasus ini, seorang mucikari yang masih berumur 20 tahun, GMI sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan diketahui tersangka baru 1 bulan menjalankan bisnis haramnya.

Dalam waktu singkat itu, anak muda ini bisa punya tiga wanita panggilan yang biasa disewa jasanya untuk pijat plus-plus.

Ia memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.

Baca juga: Aparat Polres Cirebon Bongkar Prostitusi Online Bermodus Layanan Pijat

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, GMI berperan sebagai mucikari dalam kasus tersebut.

Menurut dia, tersangka menawarkan jasa pijat plus-plus melalui aplikasi berbasis telepon pintar, MiChat.

"Layanan pijat yang ditawarkan sudah termasuk hal-hal tidak senonoh," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang didapat jajarannya mengenai praktik prostitusi online.

Pihaknya pun mendatangi lokasi yang kerap dijadikan praktik tersebut di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

"Kami berhasil menciduk GMI pada Senin (5/4/2021) kira-kira pukul 15.30 WIB," ujar M Syahduddi.

Baca juga: Prostitusi di Apartemen Bogor: Warga Curiga ABG Keluar Masuk Kamar, Polisi Sita Miras Anggur Merah

Syahduddi menyampaikan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan jajarannya dari tangan tersangka.

Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

"Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata M Syahduddi.

Pengakuan GMI

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus. (TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

GMI mengaku memasang tarif Rp 250 ribu untuk setiap layanan pijat plus-plus berdurasi 1,5 jam.

"Saya hanya dapat Rp 10 ribu dari setiap konsumen," ujar GMI di hadapan petugas.

Baca juga: Aparat Polres Cirebon Bongkar Prostitusi Online Bermodus Layanan Pijat

Ia mengatakan, bagian yang didapatnya tidak seberapa karena uang tersebut digunakan untuk sewa kamar dan terapis.

Dalam sehari, rata-rata GMI biasa melayani tiga hingga empat komsumen pijat plus-plus.

Ia juga tidak ikut campur dalam hal transaksi "layanan esek-esek" jika konsumen menginginkannya.

"Itu hak terapis sepenuhnya, saya enggak ikut-ikutan," kata GMI.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Pangakuan Mucikari Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus di Cirebon, Soal Jatah yang Didapatnya dan BREAKING NEWS - Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus di Cirebon Terbongkar Pakai MiChat

(TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Berita lainnya seputar Kabupaten Cirebon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini