Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Muhammad Ali Asgar (30), tersangka kasus pembunungan istrinya sendiri Halimatulsadiah (29) terancam hukuman penjara 15 tahun.
Warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yang sehari-harinya berjualan buah ini telah mengakui perbuatannya di hadapan wartawan dan polisi.
Dia menusuk leher istrinya menggunakan pisau sampai tewas, Sabtu (17/4/2021), 01.00 Wita, dini hari.
Atas perbuatannya, Asgar meminta maaf kepada semua keluarga.
Dia mengaku benar-benar tidak sengaja melakukan itu.
"Saya tidak punya rencana membunuh istri sendiri, demi Allah tidak ada niat," katanya Ali Asgar di markas Polresta Mataram, Senin (19/4/2021).
Meski telah meminta maaf, kepolisian tetap memproses kasus tersebut.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, kepolisian telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain, satu pisau dapur dengan panjang 15 centimeter (cm).
Selembar baju kaos warna biru muda bertuliskan bombbogie, terdapat noda darah.
Satu unit pikap Daihatsu DR 8410 DC beserta kuncinya. Mobil ini mereka pakai berjualan buah setiap hari.
Mobil ini pula yang dipakai tersangka membawa jasad istrinya sebelum menyerahkan diri ke polisi.
Selanjutnya, selembar STNK atas nama Halimatussakdiyah.