Selembar baju jump suit warna hijau yang terdapat noda darah.
Serta bra warna merah yang juga terdapat noda darah.
Pakaian itu dipakai korban pada malam kejadian.
Baca juga: Suami Tikam Istri hingga Tewas, Pelaku Cemburu Korban Asyik Telponan dengan Pria Lain, Sempat Cekcok
Heri Wahyudi menyebutkan, dalam perkara tersebut tersangka MA (30), dikenakan Pasal 44 ayat (3), UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Dengan ancaman yaitu paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Kronologis Lengkap
Heri Wahyudi menambahkan, terkait kronologis kejadian, insiden bermula saat pelaku dan korban berjualan buah, di Jalan Adi Sucipto, depan Markas TNI AU, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Hari Jumat (16/4/2021), pukul 20.00 Wita, pelaku MA atau Asgar mendengar korban sedang teleponan dengan kata-kata mesra dengan seseorang.
Dia kemudian mengingatkan istrinya, bahwa hal itu membuatnya cemburu.
Namun korban tidak mempedulikan omongan suaminya, sehingga terjadi cekcok antara mereka berdua.
Sampai larut malam, hari telah memasuki Sabtu (17/4/2021), pukul 01.00 Wita. Perkelahian diantara mereka belum juga mereda.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, karena merasa kesal dengan caci maki istrinya, tanpa sadar dia mengambil pisau di dekat barang dagangan (buah) dan langsung menghujamkan ke arah leher kanan sebanyak satu kali.
Perbuatan sang suami membuat istrinya mengalami luka dan darah langsung mengalir deras dari leher korban.
Halimatulsadiah, langsung lemas namun dipegang oleh pelaku agar tidak jatuh.