TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan perawat wanita di Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan masih hangat dibicarakan.
Di mana seperti diketahui sebelumnya video penganiayaan tersebut sempat viral di sosial media.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (15/4/2021) sekira pukul 16.50 WIB.
Kasus tersebut melibatkan seorang pria berinisial JT (38) yang diketahui sebagai pelaku.
Baca juga: Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Masih Ditahan
Korbannya merupakan perawat berinisial CRS (28), dan kini masih mendapatkan perawatan medis.
Tampak dalam video yang beredar JT melakukan penganiayaan terhadap CRS, di dalam ruangan, hingga korban terjatuh.
Di sisi lain seorang satpam RS yang juga ada dalam video tersebut kini telah diserahkan ke pihak ketiga.
Santer beredar sosok satpam tersebut ditindak lantaran tak berupaya melerai saat JT melakukan penganiayan terhadap CRS.
Dikutip dari TribunSumsel.com, Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya, Bona Fernando, menyebutkan, petugas keamanan tersebut telah diserahkan kepada pihak ketiga.
"Security tersebut menggunakan dari pihak ketiga, bukan murni dari RS Siloam. Pihak ketiga yang memang kami kontrak," ujarnya, Selasa (20/4/2021).
Bona mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan vendor tersebut dan menghasilkan beberapa tindakan (action plan) yakni termasuk pembinaan, rotasi, relokasi petugas keamanan tersebut.
Baca juga: Viral Perawat RS Siloam Dianiaya, Legislator PKS: Tenaga Kesehatan Dilindungi oleh Undang-Undang
"Semua diserahkan kepada pihak ketiga. Menanggapi kasus kemarin sedang dilakukan oleh pihak vendor. Sudah dilakukan evaluasi dari pihak vendor," katanya.
Menurut Bona kebijakan terkait pemutusan kontrak kerja atau pun lainnya yang menyangkut dengan petugas keamanan tersebut merupakan wewenang dari vendor penyedia jasa tenaga keamanan.
"Dari vendor juga ada juga training dan refreshing," jelas Bona.
JT Dijerat Pasal Berlapis
Karena tindakannya, JT pun akhirnya diamankan polisi pada Jumat (16/4/2021) malam.
Video penangkapan ini juga viral di media sosial.
Tidak hanya polisi, tampak dalam video warga mengerumuni rumah JT.
Baca juga: Istri Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang Minta Maaf, Ini Pengakuannya
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, JT dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Selain dijerat kasus penganiayaan, JT juga dijerat pasal perusakan terhadap handphone milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.
Minta Maaf
JT akhirnya meminta maaf lantaran te;ah nekat menganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya tersebut.
JT mengaku emosi, karena mendengar perawat CRS melepas infus sang anak dengan tidak benar, sehingga menyebabkan si anak menangis.
"Saya emosi hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut," ujarnya Sabtu (17/4/2021), seperti diberitakan TribunSumsel.com.
"Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak balik untuk menjenguknya."
JT mengaku tidak terima dengan apa yang dilakukan perawat kepada anaknya.
"Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam," ungkap JT.
Berita soal penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang lainnya.
(Tribunnews.com/ Garudea Prabawati/ Nuryanti) (TribunSumsel.com)