TRIBUNNEWS.COM - Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berhasil diringkus Polsek Jelutung, Jambi.
Diketahui tersangkanya merupakan pria bernama Hasan (49).
Sedangkan korbannya istri dari tersangka, H (44).
Hasan tega menghajar istrinya hingga kritis pada Jumat (16/4/2021) malam.
Belakangan terungkap fakta, Hasan merupakan residivis kambuhan.
Baca juga: Istri Sirinya Digoda, Pria Hajar & Tusuk Tetangga, Korban Dibuang di Tepi Sungai, Dikira Sudah Tewas
Ia sempat diproses di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, dengan kasus serupa, dengan menganiaya sang istri
Pada kasus sebelumnya, Hasan tega aniaya sang istri lantaran tidak terima dinasehati untuk tidak melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolsek Jalutung, Iptu Aidil Munsaf, melalui Kanit Reskrim Ipda Fajarudin menuturkan, setelah permasalahan tersebut, Hasan membawa sang istri berangkat ke Jambi.
Namun, sang istri hanya mengikut, saat diajak Hasan untuk berangkat ke Jambi.
"Proses hukumnya di Palembang belum selesai, dan dia bawa istrinya ke Jambi," kata Fajar, Senin (19/4/201) sore.
"Katanya, dia tidak terima saat istri menasehati untuk tidak mencuri lagi," bilang Fajar.
Nahas bagi istri Hasan, harapan sang sang suami untuk berubah tidak terwujud, ia justru mengalami kejadian lebih parah, hingga kritis lantaran dihantam menggunakan batu gilingan dan sebilah pisau.
Beruntuk, 2 jam pasca-menerima laporan, Tim Libas Reskrim Polsek Jelutung bergerak cepat.
Baca juga: 2 Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa, Kepergok Curi 50 Ekor Ikan Lele
Hasan diringkus di kawasan Simpang Rimbo, saat melarikan diri setelah menganiaya sang istri.