News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya hingga 10 Kali, Terungkap saat Korban Tak Datang Bulan Lagi

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda-beda.

Pelaku berinisial SM (67), warga Kecamatan Panga, Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha mengatakan hal ini terungkap dari pengakuan tersangka berinisial SM yang kini ditahan di Mapolres Aceh Jaya.

Menurut tersangka, dirinya sudah sudah 10 kali merudapaksa atau tepatnya melakukan hubungan layaknya suami istri dengan putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun itu.

"Perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali di tempat berbeda. Pertama dilakukan di kawasan Aceh Barat saat pelaku dan korban bekerja di kawasan tersebut," ungkap Kasat Reskrim.

Baca juga: Pemuda Ini Lecehkan Pacarnya Sendiri, Ngaku Sangat Cinta: Saya Tidak Mau Dia Lepas dari Saya

Kasat Reskrim menyebutkan pada saat itu, tersangka tiga kali berturut-turut melakukan perbuatan bejatnya.

"Itu terjadi pada awal Januari 2020 lalu," tandasnya.

Kemudian, pelaku kembali melakukan hubungan terlarang dengan anak kandungnya itu di salah satu desa di Aceh Jaya hingga lima kali dalam rentang waktu setahun atau tepatnya Februari 2020 hingga Februari 2021.

"Terakhir tersangka kembali melakukan aksinya itu dua kali di tempat berbeda masih dalam Kabupaten Aceh Jaya," tandasnya.

Polres Aceh Jaya Tangkap Ayah Diduga Rudapaksa Anak Kandung

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Jaya menangkap seorang pria lanjut usia atau lansia yang dilaporkan merudapaksa anak kandungnya.

Pelaku diketahui berinisial SM (67), warga salah satu gampong dalam Kecamatan Panga, Aceh Jaya. Ia diduga merudapaksa anak kandungnya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha membenar informasi bahwa pihaknya mengamankan seorang pria dalam kasus tindak pidana pencabulan.

"Ia benar, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Jaya guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

Baca juga: Fakta Baru Remaja Putri Dirudapaksa Anak Anggota DPRD Kota Bekasi, Korban Dijual via Michat

Baca juga: 4 Hari Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Remaja 18 Tahun Ditangkap saat Masih Tidur, Pelaku Terkejut

Ayah rudapaksa anak kandung juga terjadi di Aceh Timur

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya lagi, seorang ayah salah satu gampong di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur atau tepatnya masih 14 tahun.

Ayah yang sudah berusia 55 tahun ini sudah berulang kali merudapaksa putri kandungnya itu hingga korban tak datang bulan lagi.

Pelaku sejak Jumat (16/4/2021) malam sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa, setelah dilaporkan oleh keluarga korban dan perangkat gampong daerah tempat tinggalnya.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, SIK, Sabtu (17/4/2021), mengatakan tersangka pelecehan anak di bawah umur ini sudah ditahan di sel tahan Mapolres setempat.

Menurut Iptu Arief S Wibowo, pelaku tindak pidana pelecehan anak di bawah umur tak lain adalah ayah kandung korban.

Kasat Reskrim menyebutkan, terbongkarnya kasus ini karena korban mengeluh sakit dan sudah tidak dapat datang bulan lagi.

Setelah mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan yang dilakukan suaminya, ibu korban Jumat (16/4/2021) pukul 20.00 memberitahukannya kepada keuchik setempat.

Selanjutnya keuchik melaporkan kasus itu kepada Bhabinkamtibmas dan langsung menghubungi anggota Resmob Satreskrim Polres Langsa untuk membantu mengamankan terduga pelaku.

Setelah berhasil diamankan di rumahnya, terduga yang diinterogasi oleh keuchik, Bhabinkamtibmas, serta anggota Resmob Sat Reskrim Polres Langsa.

Mengakui bahwa sudah 4 kali melakukan pelecehan terhadap korban, dan yang terakhir dilakukannya Senin (12/4/2021) pukul 23.30 WIB di dalam kamar korban.

Malam itu juga pelaku diamankan oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Langsa ke Unit PPA Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.

Berita terkait kasus rudapaksa

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terungkap, Ternyata Seorang Ayah di Aceh Jaya Sudah 10 Kali Cabuli Anak Kandungnya di Tempat Berbeda

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini