TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG - Kasus pembunuhan terhadap tokoh masyarakat di Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya terungkap.
Korban dibunuh oleh tiga orang pelaku.
Namun, baru satu tersangka yang sudah berhasil ditangkap polisi atas nama Haryanto (32).
Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi atau DPO.
Baca juga: Seorang Pria Terkapar Bersimbah Darah di Tengah Jalan di Sampang, Diduga Ditabrak Mobil Lalu Dibacok
Kasus pembunuhan saudara Kepala Desa Paopale Laok itu berawal dari bunyi klakson saat kedua pihak bersalipan di jalan desa setempat.
Kemudian, terjadi cekcok dan hingga akhirnya ada aksi pembacokan yang mengakibatkan satu nyawa melayang yakni, Suliman (korban).
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, keterangan yang didapat dari tersangka Haryanto, insiden itu berawal dari tersangka bersama kedua rekannya melintas di Jalan Dusun Manju Timur Desa Paopale Laok dengan mengendarai mobil Toyota Avanza merah nopol M 1714 HE.
Baca juga: Seorang Dukun di Sampang Berbuat Asusila pada Pasien, Raba Bagian Sensitif Modus Mengobati
Kemudian, mereka berpapasan dengan korban, yang pada saat itu mengendarai sepeda motor jenis Yamaha RX-KING hitam dengan nopol M 3428 PA.
"Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban diklakson, namun tidak mau minggir," kata dia.
"Setelah itu korban malah ngomel-ngomel terhadap sejumlah orang di dalam mobil tersebut," ujarnya.
Mengetahui hal itu, pelaku Haryanto berhenti dan meminta maaf.
Baca juga: Ruji Syok, Tak Menyangka Istri dan Anaknya Tewas Kecelakaan Saat Dibonceng Hendak Pulang ke Sampang
Akan tetapi, yang bersangkutan malah menantang tersangka untuk duel atau berkelahi.
Tidak terima atas tantangan dari korban, tersangka bergegas mengambil senjata tajam jenis celurit yang tersimpan di dalam mobil.
"Di situlah terjadi upaya pengeroyokan bersama rekannya yang berada di dalam mobil hingga korban meninggal di lokasi," tutur AKBP Abdul Hafidz.
Atas pengeroyokan dengan menggunakan sajam tersebut korban mengalami luka bacok di bagian punggung dan badan bagian depan.
"Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal pasal 338 Subs pasal 170 ayat 2 ke 3 e, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis: Hanggara Pratama
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Aksi Pembunuhan Tokoh Masyarakat Madura Berawal Bunyi Klakson, Korban Sempat Tantang Pelaku Berduel