SN membakar bendera merah putih milik orang tuanya, di halaman rumahnya dengan menggunakan bahan bakar jenis premium, yang dibeli dari sebuah warung, di sekitar tempat tinggal pelaku.
Tepat pada Kamis (01/4/2021), pukul 15.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap SN di kediamannya, di Dusun III RT 007 RW 003 Desa Tulung Pasik Kec. Mataram Baru Kab. Lampung Timur tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah botol kecil berisi sisa bahan bakar jenis premium dan satu buah plastik bening ukuran satu kilogram berisi sisa bahan bakar jenis premium.
Barang bukti lain yang diamankan yakni, abu sisa bendera merah putih dan kayu penyulut api yang telah terbakar serta satu unit handpone merk Samsung Galaxy grand prime plus warna gold.
SN dikenakan sanksi tindak pidana, Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 66 Juncto Pasal 24 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista juga mengatakan, akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.
"Dan juga, kita akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ), guna mengetahui terkait kejiwaannya," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku ODGJ, Polres Lampung Timur Akan Hentikan Penyidikan Kasus Bakar Bendera Merah Putih