News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Nodai Anak Tiri yang Putus Sekolah, Ditinggal Istri Melahirkan, Terancam Penjara 200 Bulan

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria asal Aceh Utara yang merudapaksa anak tirinya diringkus polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Utara.

Diketahui pelakunya merupakan pria berinisial MZ (34).

Ia merupakan warga Kecamatan Matangkuli, Aceh Utarakini.

Sedangkan korbannya, adalah anak tiri pelaku bernama Bunga (bukan sebenarnya).

Baca juga: Seorang Biduan Sandera Remaja Laki-laki Tiga Hari, Setiap Hari Diajak Berhubungan Badan

Bunga diketahui masih berumur 14 tahun.

Kini ayah tiri Bunga sudah sepekan lebih mendekat di ruang tahanan Polres Aceh Utara.

Ia diringkus polisi pada 7 April 2021 setelah dilaporkan terlibat dalam kasus ini.

Gadis yang sudah putus sekolah itu diduga dirudapaksa ayah tirinya pada Senin (5/4/2021) malam.

“Kasustersebut dilaporkan pada 7 April 2021,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Jumat (23/4/2021) kepada Serambinews.com.

Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat dan pada hari itu juga petugas langsung ke rumah pria tersebut dan berhasil meringkus MZ.

"Dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal serumah, sementara ibu korban kondisinya baru melahirkan sekitar seminggu," ujar Kasat Reskrim.

Baca juga: Paman di Tuban Tega Nodai Keponakan, Aksi Bejat Dilakukan Sebanyak 15 Kali, Korban Masih SD

Kasat menjelaskan, pelaku memaksa dan merudapaksa korban di dapur rumahnya, akibat kejadian itu kini korban menderita trauma berat.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialami ke perangkat desa, baru kemudian bersama perangkat desa, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Aceh Utara.

"Dalam pemeriksaan pelaku juga mengakui telah merudapaksa anak tirinya,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 50 JunctoPasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Istri Melahirkan, Seorang Pria Paruh Baya di Aceh Utara Rudapaksa Anak Tirinya

(SerambiNews.com/ Jafaruddin)

Berita lainnya terkait kasus pelecehan anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini