News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapal Selam Nanggala Hilang Kontak

Belum Nikah di Umur 40 Tahun, Polisi yang Komentar Negatif KRI Nanggala-402 Diperiksa Kejiwaannya

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso

Dia mengaku heran masyarakat banyak yang menangisi insiden tersebut.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto memastikan bakal memproses secara pidana oknum personel Polsek Kalasan Aipda Fajar yang diduga berkomentar negatif terkait tragedi KRI Nanggala-402.

Menurut Agus, Aipda Fajar telah diamankan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hingga saat ini, pelaku tengah akan menjalani pemeriksaan.

"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).

Tak hanya itu, imbuh Agus, Aipda Fajar juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).

"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Oknum Polisi di Polsek Kalasan yang Berkomentar Negatif Soal Awak KRI Nanggala Terancam Dipidana

(TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)

Update perkembangan insiden tenggelamnya Kapal Selam Nanggala.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini