Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mengeluarkan kebijakan mengubah status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap sejak 1 April 2021.
Manajer Training and Development, Human Resource Department (HRD) IWIP Roslina Sangaji mengatakan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan perubahan regulasi dari Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan ke UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam UU baru tersebut, kata Roslina, ada perbedaan yang cukup signifikan dalam hal batas waktu karyawan boleh dikontrak.
Baca juga: Pengusaha Diminta Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Bagaimana dengan Pekerja Kontrak ?
Jika pada regulasi sebelumnya maksimum kontrak karyawan bisa dipekerjakan dengan status PKWT sebanyak tiga kali, maka di aturan terbaru tidak tercantum batasan tersebut.
“Kalau di UU 11 tahun 2020 beserta peraturan turunannya, tidak ada batas maksimum kontrak, perusahaan boleh mempekerjakan karyawan dengan status kontrak hingga 5 tahun. Untuk berapa kali kontrak itu tidak lagi dibatasi,” ujar Rosalina Sangaji, dalam ketengannya, Rabu (28/4/2021).
Menurutnya, perusahaan juga telah mulai melakukan produksi secara normal dan lancar, sehingga perusahaan punya kewajiban untuk mempertahankan karyawan karena itu merupakan aset utama perusahaan.
“Perusahaan lebih baik mengambil langkah untuk mempercepat proses permanen karyawan agar kestabilan pekerjaan lebih terjaga. Kemudian dapat juga menjaga kelancaran produksi dan operasional perusahaan,” jelasnya.
Hingga saat ini, perusahaan yang beroperasi di Halmahera Tengah ini telah mempekerjakan hampir 16 ribu tenaga kerja.
Pada tahap awal, perusahaan sempat mengevaluasi 6 ribu karyawan yang akan langsung ke tahap evaluasi untuk berubah status ke permanen, karena masa kerjanya di atas enam bulan.
“Kalau hasil evaluasi kinerjanya bagus, berarti orang ini layak untuk dipertahankan menjadi karyawan tetap di sini,” ungkapnya.