TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial RE (56) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
RE yang diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online (Ojol) nekat melakukan pencurian tas seorang wanita.
Aksi jahatnya tersebut ia lakukan saat korban berada di Masjid RSUP Dr. Sardjito, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Kini warga Kabupaten Bantul itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Mlati, Kompol Haryanto mengatakan, aksi pencurian itu bermula ketika korban, Annisa hendak menunaikan salat di Masjid RSUP Dr. Sardjito, pada Senin (19/4) sekira pukul 14.25 WIB.
Ketika hendak wudu, korban meletakkan barang bawaannya, berupa satu buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisi dua buah handphone dan jaket di sekitar masjid.
Baca juga: Cerita Pakde Tos Klaten, 6 Tahun Parkir Motor di Tepi Jalan, Onderdilnya Tidak Pernah DicuriĀ
"Selesai wudu, ternyata tas-nya sudah tidak ada," kata Haryanto, Selasa (27/4/2021)
Annisa berusaha mencari keberadaan tas miliknya dengan bertanya kepada jamaah lain yang ada di Masjid.
Didapat informasi, bahwa tas tersebut telah dibawa oleh seorang laki-laki.
Sebelum korban meletakkan tas, pelaku RE sebenarnya sudah mengamati gerak-gerik calon korbannya.
Ia menunggu saat korban lengah, dan tas-nya langsung diambil.
Begitu mendapat tas yang diincar, pelaku langsung kabur menuju kediamannya di Jatis, Bantul.
Dua buah handphone di dalam tas diambil.
Kemudian, tas diletakkan didekat kuburan disekitar tempat tinggal.
Baca juga: 2 Pria Ketahuan saat Hendak Curi Motor, Panik Diteriaki Maling lalu Ceburkan Diri ke Kali, 1 Hilang
"Pelaku mengambil barang, dengan maksud ingin memiliki," katanya.
Korban yang sadar telah menjadi korban pencurian langsung melapor ke Kepolisian.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Petugas meminta keterangan saksi-saksi untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan memburunya.
Tak butuh waktu lama, petugas langsung berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya.
"Kami amankan dirumahnya, dihari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB," terang dia.
Panit Reskrim Polsek Mlati, Ipda M. Syafiudin menambahkan, pelaku sehari-hari berprofesi sebagai ojek online.
Saat kejadian, pelaku sebenarnya sedang standby mencari penumpang.
Namun, mengawasi dan melihat korban sedang membawa tas.
Saat lengah, tas korban langsung diambil.
Baca juga: Kasus Pencurian Uang Rp 30 Juta di Bawah Bantal, 2 Pelaku Diringkus, 1 Airsoft Gun Turut Diamankan
"Motifnya ekonomi. Pelaku saat ini terjerat pinjaman online dan jatuh tempo tiga kali tidak membayar, sehingga nekat mencuri," ujar dia.
Sejumlah barang bukti turut diamankan bersama pelaku.
Di antaranya, dua buah handphone curian yang belum sempat dijual.
Satu tas warna hitam dan satu buah jaket.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Akhir Cerita Pengemudi Ojol Gondol Tas Jemaah Masjid, Sempat Disimpan Dekat Kuburan
(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)