News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Tega Setubuhi Pacar Berulang Kali, Korban Sempat Melawan, Tetapi Tenaga Pelaku Jauh Lebih Kuat

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gadis di Kabupaten Tulangbawang, Lampung dirudapaksa pacarnya sendiri.

Dalam keadaan tidak berdaya, korban hanya bisa mengerang kesakitan lantaran dirudapaksa pelaku.

“Pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak tiga kali. Setelah itu pelaku langsung pulang ke rumahnya," beber Arbiyanto.

Pelaku kembali menghubungi korban, Rabu (21/4/2021) lalu.

Rupanya, pelaku kembali mengajak korban untuk kembali melakukan hubungan intim.

Karena mendapat penolakan, pelaku lalu mengancam korban.

Baca juga: Pemuda Janji Pindah Agama ke Pacar Agar Bisa Bersetubuh, Aksi Bejat Dilakukan 3 Kali dalam 2 Hari

"Karena ketakutan, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bapak kandungnya. Setelah itu, bapak korban melapor ke Polsek Gedung Aji," tandas Arbiyanto.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Di antaranya, pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pemuda Tulangbawang Rudapaksa Kekasihnya Berusia 15 Tahun di Kamarnya 3 Kali

(Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain)

Berita lainnya terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini