TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang gadis berumur 15 tahun.
Sedangkan pelakunya adalah orang dekat korban, yakni kekasinya sendiri RP.
Kini pria 19 tahun itu harus siap berhadapan dengan hukum setelah dibekuk petugas Polsek Gedung Aji.
Warga Kecamatan Rawapitu, Tulangbawang itu diciduk polisi di rumahnya, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Oknum Ustaz Tega Setubuhi Siswi SD Berkali-kali, Aksi Bejat Dilakukan di Toilet Musala
Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto menjelaskan, terungkapnya kasus itu berkat laporan IM (40), ayah kandung korban AP, warga Kecamatan Penawar Aji.
IM melaporkan anaknya telah menjadi korban pencabulan saat mendatangi Mapolsek Gedung Aji, Selasa (27/4/2021) pukul 08.00 WIB.
RP dan korban yang masih berstatus pelajar itu diketahui menjalani hubungan pacaran.
Arbi menjelaskan, kasus itu bermula saat pelaku datang ke rumah korban pada November 2020.
Saat itu, hanya ada korban di rumahnya.
Kesempatan itu digunakan pelaku untuk mencumbui AP.
Dengan bujuk rayu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim.
Baca juga: Tak Tahan Disetubuhi Ayah Berkali-kali, Gadis di Tangerang Kabur dari Rumah, Modus Diberi Uang Jajan
Sudah gelap mata, pelaku menggendong korban masuk ke dalam kamarnya.
"Saat berada di dalam kamar, pelaku memaksa korban untuk melepas pakaian. Korban sempat melawan. Tetapi tenaga pelaku jauh lebih kuat. Akhirnya terjadilah persetubuhan itu," papar Arbi.