TRIBUNNEWS.COM - Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menindaklanjuti aduan dari warganet soal juru parkir nakal.
Menggunakan akun Instagram @raysa_1203, Lastri (25) melaporkan insiden tak menyenangkan terkait juru parkir yang meminta tarif di luar ketentuan.
Lastri sudah membayar tarif parkir sesuai ketentuan sebesar Rp 2 ribu.
Namun juru parkir menolak dan diduga meminta Rp 4 ribu.
Kejadian itu diduga terjadi di kawasan apotek Jalak Kartini, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo beberapa waktu lalu.
Baca juga: Dua Titik Penyekatan Disiapkan di Tol Solo-Ngawi, Syarat Tak Lengkap Siap-siap Putar Balik
Baca juga: Korem 074 Warastratama Surakarta Sulap Rumah Reyot Menjadi Layak Tinggal
Tak hanya menarik tarif melebihi ketentuan, dari mulut juru parkir diduga tercium bau alkohol.
Atas kejadian tersebut, Dinas Perhubungan Kota Solo langsung menindaklanjutinya.
Personel langsung mendatangi lokasi kejadian, Kamis (29/4/2021) malam.
"Sudah kita cek di lapangan," kata Kepala Bidang Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Solo, Henry Satya Negara, kepada TribunSolo.com, Jumat (30/4/2021).
"Ketemu dengan juru parkir dan pemilik apotek bahwa keterangan mereka tidak benar bahwa juru parkir dalam keadaan mabuk seperti yang dilaporkan," tambahnya.
Selain itu, pengelola parkir dan juru parkir juga telah dipanggil ke kantor Dinas Perhubungan Kota Solo.
"Pengelola dan juru parkir sudah kita panggil ke kantor dan klarifikasi tidak sesuai dengan yang dilaporkan," ucap Henry.
Hasil pemanggilan, sambung Henry, sudah berusaha disampaikan ke pelapor melalui direct message instagram, Jumat (30/4/2021).
Namun itu tidak tersampaikan lantaran akun aduan @raysa_1302 hilang.