"Saat itu, tersangka melihat korban seperti video call dengan seseorang. Padahal menurut penuturan dari korban, ia sedang live Instagram (IG)."
"Namun karena cemburu, korban dilempar puntung rokok dan pulpen oleh tersangka. Selanjutnya, tersangka masuk konter dan memukuli korban sebanyak dua kali. Hal itu dilakukan, karena ingin meminta HP korban untuk dilihat," bebernya.
Kini, tersangka harus meringkuk di dalam penjara, dan terancam berlebaran di balik penjara.
"Atas perbuatanya, tersangka terancam pasal 351 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman, 2 tahun 8 bulan sampai maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Cemburu, Pria Kedungkandang Malang Ini Pukuli Tunangannya Sendiri
(SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)
Berita lainnya seputar kejadian viral.
Baca tanpa iklan