Dikutip dari Tribun Medan, Picando Mosko juga menjabat Plt Kepala Kantor Kimia Farma Kota Bedan.
Baca juga: Petugas Kimia Farma Gunakan Antigen Bekas, Komisi VI: Usut Tuntas dan Hukum Berat
Dalam kasus ini, Picando Mosko adalah otak dan berperan vital di kasus tersebut.
Ia merupakan sosok yang mengatur empat bawahannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bisnis Manager yang diamankan berinisial PC. Kami juga amankan empat orang lainnya yang berperan membantu PC yakni DP, SP, MR dan RN. Keempatnya dikoordinir oleh PC," ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, dalam pengungkapan kasus di Mapolda Sumatra Utara, Kamis (29/4/2021).
Kapolda Sumut menuturkan hasil rapid antigen menjadi syarat bagi calon penumpang pesawat.
Kimia Farma melakukan kontrak kerja sama dengan PT Angkasa Pura II.
Alat rapid antigen yang sudah dipakai dibersihkan dengan cara dicuci dan digunakan kembali.
Pelaku mengemas kembali alat rapid antigen tersebut.
Pelaku sudah melakukan aksi tersebut sejak Desember 2020.
“Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan,” imbuhnya.
"Tentu proses daur ulang tidak memenuhi standar dan di bidang kesehatan. Di mana itu dipergunakan kembali dan dibuatkan surat keterangan," terang Kapolda.
Irjen Panca menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.
Kapolda Sumut mengatakan motif pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah mendapat keuntungan.
Polisi sudah menyita uang Rp 149 juta.