News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sate Beracun

Bocah NFP Meninggal karena Racun Potasium Sianida, Identitas Pengirim Sate Beracun Masih Misterius

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus paket sate bakar di Bantul.

Pembunuhan Berencana?

Dr G Widiartana SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) mengatakan kasus ini pada dasarnya sudah masuk pembunuhan berencana.

Baca juga: Sate Maut yang Tewaskan Bocah 8 Tahun di Bantul Mengandung Racun Potasium Sianida

"Setiap pembunuhan dengan racun dapat dipastikan merupakan pembunuhan berencana," katanya kepada Tribun Jogja, Sabtu (1/5/2021).

Ia menjelaskan, hal itu lantaran ada jeda waktu yang cukup banyak antara niat dengan pelaksanaan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang.

Ditanya mengenai hukuman apa yang bakal diterima pelaku, Widiartana menambahkan, pelaku bisa saja dihukum mati.

"Ancaman sanksinya maksimal pidana mati," tambah anggota Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) itu.

Widiartana mengatakan, ancaman hukuman itu sudah dirumuskan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun," bebernya.

Namun hakim tidak mesti menjatuhkan pidana mati.

Keputusan itu tergantung dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

"Jika ada banyak hal yang meringankan, bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun," tandasnya.

Mencari Pengirim Paket Sate

Kepolisian masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman soal kasus ini.

Muncul dugaan dugaan pelaku lebih dari satu orang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini