TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, terkuak kasus rudapaksa atau pemerkosaan yang menimpa seorang remaja pria di Probolinggo, Jawa Timur.
Remaja pria berinisal FU (16) itu diduga diperkosa oleh seorang biduan dangdut (28).
Menanggapi kasus itu, advokat Wawan Muslih mengatakan, sang biduan bisa saja dijerat pasal berlapis jika terbukti bersalah.
Hal itu melihat usia korban yang masih kategori anak di bawah umur.
"Si perempuan ini bisa dikenakan pasal berlapis menggunakan UU Perlindungan Anak," ucap Wawan, saat mengahdiri program kacamata Hukum Tribunnews, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Pengamat Hukum Universitas Trisakti Sebut Rumus Jitu Menjalankan Bela Negara
Adapun ancaman penjara, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dalam kasus ini, aparat penegak hukum perlu mengulik lebih dalam.
Kata Wawan, perlu diketahui apakah si korban sempat menolak saat kejadian berlangsung.
Sebab, lanjut Wawan, esensi dari tindakan pemerkosaan adalah adanya paksaan dari pelaku.
Jika korban sempat menolak, tetapi pelaku memaksa.
Maka bisa diartikan insiden merupakan tindakan pemerkosaan.
Baca juga: Tak Terima Foto Sherel Thalib Sebelum Berhijab Disebar, Taqy Malik Pilih Tempuh Jalur Hukum
"Apakah cowo ini memang awalnya menolak memberontak melawan?," kata Wawan.
Selain itu, perlu ditelusuri apakah ada tindakan kekerasan dari pelaku terhdap korban.
Kekerasan itu bisa berupa fisik, verbal atau psikis. Seperti, ancaman.