News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Kasus Remaja Pria Diduga Dirudapaksa Biduan Dangdut, Begini Tanggapan Pakar Hukum

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Perkosaan - Tanggapan pakar hukum Wawan Muslih soal kasus remaja pria diduga diperkosa biduan dangdut, yang sempat viral beberapa waktu lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, terkuak kasus rudapaksa atau pemerkosaan yang menimpa seorang remaja pria di Probolinggo, Jawa Timur.

Remaja pria berinisal FU (16) itu diduga diperkosa oleh seorang biduan dangdut (28).

Menanggapi kasus itu, advokat Wawan Muslih mengatakan, sang biduan bisa saja dijerat pasal berlapis jika terbukti bersalah.

Hal itu melihat usia korban yang masih kategori anak di bawah umur.

"Si perempuan ini bisa dikenakan pasal berlapis menggunakan UU Perlindungan Anak," ucap Wawan, saat mengahdiri program kacamata Hukum Tribunnews, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Pengamat Hukum Universitas Trisakti Sebut Rumus Jitu Menjalankan Bela Negara

Adapun ancaman penjara, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Dalam kasus ini, aparat penegak hukum perlu mengulik lebih dalam.

Kata Wawan, perlu diketahui apakah si korban sempat menolak saat kejadian berlangsung.

Sebab, lanjut Wawan, esensi dari tindakan pemerkosaan adalah adanya paksaan dari pelaku.

Jika korban sempat menolak, tetapi pelaku memaksa.

Maka bisa diartikan insiden merupakan tindakan pemerkosaan.

Ilustrasi (Kolase Tribun-Video.com)

Baca juga: Tak Terima Foto Sherel Thalib Sebelum Berhijab Disebar, Taqy Malik Pilih Tempuh Jalur Hukum

"Apakah cowo ini memang awalnya menolak memberontak melawan?," kata Wawan.

Selain itu, perlu ditelusuri apakah ada tindakan kekerasan dari pelaku terhdap korban.

Kekerasan itu bisa berupa fisik, verbal atau psikis. Seperti, ancaman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini